Polda Riau Lakukan Pulbaket Kasus Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Rp42 Miliar di Masjid An-Nur Pekanbaru

Polda Riau Lakukan Pulbaket Kasus Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Rp42 Miliar di Masjid An-Nur Pekanbaru

Sumber foto: TRIBUNNEWS.com

Senin, 15 Mei 2023 21:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan enam payung elektrik di halaman Masjid Raya An-Nur Pekanbaru, tengah diselidiki Polda Riau. Proyek bernilai Rp 42 miliar itu didanai oleh APBD Riau 2022 dan menjadi sorotan setelah realisasi pengadaannya mengalami keterlambatan dan payung tersebut malah rusak sebelum sempat digunakan. Tim Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan patgulipat dalam proyek tersebut. "Sudah ada lebih dari empat orang yang dimintai keterangan. Saat ini masih pulbaket," ungkap Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani di Mapolda Riau, Senin (15/5/2023).

Payung elektrik yang dibeli dengan biaya sebesar Rp 42 miliar ini ironisnya tidak bisa menahan derasnya hujan es yang terjadi beberapa waktu lalu. Kejadian ini menambah daftar panjang masalah proyek ini dan mendorong publik Riau untuk lebih kritis terhadap penggunaan dana publik.

Kontraktor yang menangani proyek ini adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Menurut laporan, Pemerintah Provinsi Riau telah mengakhiri kontrak dengan perusahaan tersebut. "PT Bersinar Jesstive Mandiri sebenarnya mendapatkan dua kali perpanjangan kontrak. Namun, mereka tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya," jelas Kompol Faizal, dilansir goriau.com.

Kasus dugaan korupsi di rumah ibadah ini menjadi perhatian khusus publik di Riau. Berbagai kalangan menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus ini. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim
wwwwww