Sah Jadi PNS, 123 CPNS di Asahan Formasi 2019 dan 2021 Disumpah, Bupati: Jangan Mengingkari Pernyataan!

Sah Jadi PNS, 123 CPNS di Asahan Formasi 2019 dan 2021 Disumpah, Bupati: Jangan Mengingkari Pernyataan!
Rabu, 22 Maret 2023 19:35 WIB
Risma Ernida
ASAHAN, POTRETNEWS.com — Sebanyak 123 pegawai negeri sipil (PNS) formasi 2019 dan 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahah Provinsi Sumatra Utara diambil sumpah/janjinya. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Drs John Hardi Nasution M Si di Aula Melati kantor bupati, Selasa (21/3/2023). Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan Asnawati AP MSi melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

”Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” ucapnya.

Masih dalam laporannya, Asna meyebut, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengangkatan PNS.

Di tempat yang sama, Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh sekda menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antarinstansi di lingkungan Pemkab Asahan sesuai dengan pernyataan, bahwa yang disumpah tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS.

”Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Lebih lanjut sekda mengingatkan, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, PNS harus mampu menerapkan nilai dasar core value ”Berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat dihayati, pahami, dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.***

Kategori : Pemerintahan
wwwwww