Serahkan SK PNS ke 106 CPNS, Sekdakab Asahan: Setelah Diangkat, Jangan Berniat untuk Pindah atau Mutasi
![]() |
Jum'at, 17 Februari 2023 20:26 WIB
ASAHAN, POTRETNEWS.com — Sebanyak 106 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) menerima SK PNS dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs H John Hardi Nasution MSi. Penerimaan SK PNS pada Formasi 2019 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Penyerahan SK PNS ini dilakukan pada saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati, Jumat (17/2/2023), yang diikuti para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Bupati Asahan dalam amanatnya yang disampaikan sekda mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible, dan memiliki daya saing dalam era industri 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.Sekda juga berharap kepada PNS yang telah diserahkan SK-nya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk lebih produktif untuk melaksanakan tugas.Selain itu sekda mengingatkan, setelah diangkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pindah antarinstansi di lingkungan Pemkab Asahan sesuai dengan pernyataan saudara/i bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS.





















