Home > Berita > Umum

Kakek 68 Tahun Nikahi Gadis 15 Tahun, tapi Warga Sekitar Malah Resah hingga Ditolak Tinggal di Lingkungan Mereka

Kakek 68 Tahun Nikahi Gadis 15 Tahun, tapi Warga Sekitar Malah Resah hingga Ditolak Tinggal di Lingkungan Mereka
Sabtu, 07 Januari 2023 12:40 WIB
TANJUNGBALAI ASAHAN, POTRETNEWS.com — Seorang kakek berusia 68 tahun JP menikahi gadis 15 tahun berinisial AS di Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai. Pernikahan beda usia ini membuat resah warga setempat. Keresahan warga tersebut dikarenakan pernikahan tersebut terjadi lantaran adanya Pencabulan yang dilakukan oleh JP terhadap AS. Menurut informasi, sang kakek nikahi anak 15 tahun lantaran adanya kesepakatan antara orangtua si anak dengan si kakek berinisial JP. JP disebut telah mencabuli AS (15) sebanyak tiga kali. Rahman, salah seorang warga mengaku resah dengan pernikahan yang dilakukan keduanya. Bahkan, menurut Rahman, warga telah menaruh curiga saat keduanya kerap berboncengan dengan mesra.

"Selama ini memang kami sudah curiga, karena keduanya kerap berboncengan mesra. Eh tiba-tiba udah menikah saja," kata Rahman, Jumat (6/1/2023). Tambahnya, pernikahan yang dilakukan di rumah AS itupun terkesan tertutup dan tidak diketahui warga serta kepling.

"Kami masyarakat mengecam perbuatan tersebut karena kami takut hal buruk tersebut berdampak kepada anak-anak kami yang juga berada di lingkungan tersebut," kata Rahman. Katanya, warga saat ini telah membuat petisi penolakan agar JP tidak tinggal di lingkungan mereka. Petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 100 orang warga.

Sementara kepala lingkungan, Syahdan membenarkan adanya penolakan tersebut. Menurutnya warga khawatir dengan keberadaan JP yang merupakan seorang duda akan melancarkan aksinya kembali.

"Gitulah mereka mengaku resah. Tapi kalau bisa ya secara baik-baik. Karena si JP ini bagus juga bertetangga. Dia ini merupakan donatur juga kalau ada kemalangan," jelas kepling. "Kami tahu menikah setelah dari warga. Mereka tidak ada melapor dan memberitahukan kami. Menikahnya juga secara kekeluargaan saja," kata Syahdan, kepada Tribun-medan.com, Jumat (6/1/2023).

Kendati begitu, menurut Syahdan, baik AS dan JP enggan bersatu atap. Sebab, menurutnya, AS telah diungsikan keluarganya ke Kota Medan.

"Mereka hanya akad nikah dan disaksikan keluarga. Namun, setelah itu mereka tidak tinggal bersama, karena si AS telah dibawa atok (kakek)-nya ke Belawan, Medan. Sedangkan si kakek masih di sini, tapi enggak pernah kelihatan lagi," jelasnya.

Disinggung Tribun-medan.com terkait mahar, Syahdan mengungkapkan uang pinangan Rp50 juta. "Dari kasus ini, sepengetahuan saya tidak melapor. Uang pinangannya itu sekitar Rp50 juta. Mungkin itu jugalah makanya si anak mau menikah," katanya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum
wwwwww