Bapemperda DPRD Bengkalis Kunker ke DPRD Riau untuk Perkuat Referensi dan Program Pembentukan Ranperda
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Guna mendapatkan referensi dan dasar-dasar yang kuat dalam rangka penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah Tahun 2023, Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis meminta penjelasan dari DPRD Provinsi Riau di ruang rapat Bapemperda, Jumat (16/9/2022) kemarin.
Kunjungan kerja (kunker) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan SSos ini diikuti juga oleh anggota Bapemperda lainnya, serta didampingi Kabag Keuangan Setwan Zul Asri dan staf, diterima oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendri Jaswir dan Gembong WS.
Terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh pihak DPRD Provinsi Riau kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis."Memang sistem perencanaannya sudah dilewati cukup baik, sekarang Bapemperda Provinsi Riau ada 18 Ranperda, 9 usulan Provinsi Riau kemudian 9 inisiatif DPRD Provinsi Riau. Kita di DPRD Provinsi Riau telah melakukan MoU dengan perguruan tinggi di Pekanbaru untuk membuat semua naskah akademik dan pembahasannya di Bapemperda," jelas Tenaga Ahli Bapemperda Fendry Jaswir.Kemudian lanjutnya, pembuat naskah akademis tetap lakukan tanggung jawab walaupun sudah menyelesaikan tugas yang dimaksud, tetap akan diundang ke Bapemperda sehingga mereka bisa menjelaskan lagi tentang latar belakang dan lainnya, Bapemperda menginisiasi agar mereka bisa bertemu dan rapat dengan OPD.Wakil Ketua Bapemperda Kabupaten Bengkalis Erwan mengatakan, dengan adanya tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan sebuah perencanaan ataupun penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan dan penyebarluasan.
























