Kelakuan Bejat Seorang Ayah terhadap Anak Kandung di Riau Terbongkar Setelah Korban Kabur dari Rumah

Kelakuan Bejat Seorang Ayah terhadap Anak Kandung di Riau Terbongkar Setelah Korban Kabur dari Rumah

Gambar hanya ilustrasi/KOMPAS.com

Selasa, 06 September 2022 08:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang ayah di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, CD (38 tahun), tega memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali. ”Korban yang berusia 14 tahun, mengaku sudah lima kali diperkosa oleh bapak kandungnya. Untuk pelaku, saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Batang Gansal," kata Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (5/9/2022).

Misran menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah sejak Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dicari beberapa hari, Polsek Batang Gansal menemukan korban pada Sabtu (3/9/2022) sore.

"Setelah dibawa ke Polsek, korban mengungkap penyebab dirinya kabur dari rumah. Korban mengaku tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya yang sudah lima kali memaksanya untuk berhubungan badan," ungkap Misran, seperti dilansir kompas.com.

Pelaku terakhir kali memerkosa korban Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang tertidur. Ia tiba-tiba terbangun karena ditindih ayah kandungannya. Pelaku pun langsung melakukan aksi tak senonoh kepada anaknya.

"Korban tak bisa melawan, sebab ketika itu ia hanya berdua saja dengan pelaku di rumah. Sedangkan ibunya sedang menjaga neneknya di RSUD Indrasari Rengat," kata Misran.

Setelah mendengar penjelasan korban, sebut dia, personel Polsek Batang Gansal memanggil kedua orangtuanya sambil menyampaikan bahwa korban sudah ditemukan.

Pelaku yang sampai di kantor polisi langsung ditangkap petugas. Lalu, ibu kandung korban tanpa pikir panjang membuat laporan polisi atas perbuatan bejat suaminya. ”Pelaku saat ini sedang diproses di Polsek Batang Gansal, dan terancam pasal berlapis," ujar Misran.

Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat meminta pengurangan hukuman atas tuntutan jaksa. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww