Sempurnakan Ranperda KKSD, Pansus DPRD Bengkalis Lakukan Studi Komparatif ke Pemkot Bandung

BANDUNG, POTRETNEWS.com — Panitia Kusus (Pansus) Kerja Sama Daerah melakukan studi komparatif di Sekretariat Kota Bandung, pada Kamis (16/6/2022) kemarin. Bertempat di ruang rapat asisten I, rombongan Pansus Kerja Sama Daerah yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, bersama Ketua Pansus H Adri, Wakil Ketua Al Azmi dan anggota diterima Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Kota Bandung, Bariati Ratna Aju mewakili Sekretaris Kota Bandung.
Kunjungan Pansus turut didampingi Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Dian Rahma dan Bagian Hukum Setda Bengkalis diwakili Fungsional Hukum Nur Yasmi Yazid.Dalam sambutannya, H Adri sebagai Ketua Pansus mengungkapkan bahwa kedatangan Pansus Kerja Sama Daerah Kabupaten Bengkalis adalah ingin mencari masukan terkait pembuatan Ranperda yang sudah memasuki tahapan pekan ketiga. Dan untuk mengoptimalkan penyempurnaannya, Pansus meminta gambaran bagaimana kerja sama daerah di Kota Bandung dapat untuk dijadikan perbandingan dalam menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda)."Kota Bandung sudah mempunyai peraturan daerah sejak tahun 2013, untuk dapat menjadi bahan merumuskan peraturan daerah (perda) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah," jelas Bariarti.Lanjut Bariarti, pada bagian kedua kategori kerja sama Pasal 3 (1) KKSD dikategorikan menjadikan kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. (2) kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2( dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyeleggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eskternalitas lintas daerah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih efesien jika dikelola bersama. Pasal 4 ayat (1) Objek KKSD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.


























