Suami Gagal Carikan Wanita untuk Dikencani Teman Prianya, sang Istri Malah Tawarkan Diri Jadi Pemuas Nafsu

Suami Gagal Carikan Wanita untuk Dikencani Teman Prianya, sang Istri Malah Tawarkan Diri Jadi Pemuas Nafsu

Ilustrasi

Minggu, 05 Juni 2022 08:13 WIB

MADIUN, POTRETNEWS.com — Seorang istri di Madiun menawarkan dirinya jadi teman kencan satu malam untuk teman suaminya sendiri. LR (26) menawarkan diri saat suaminya Fandi Harry Purwoko (32) tidak bisa menemukan wanita pemuas nafsu seperti permintaan temannya JS.

Saat itu JS meminta tolong kepada Fandi yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut untuk mencarikan teman perempuan.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan permintaan JS itulah menjadi awal transaksi haram suami menjadi muncikari untuk istrinya sendiri.

Saat itu JS meminta tolong kepada Fandi yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut untuk mencarikan teman perempuan.

"Kemudian tersangka berusaha mencarikan teman perempuan namun tak kunjung ketemu," ucap Ryan, Senin (30/5/2022).

Tak disangka, LR yang mengetahui hal tersebut menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi teman satu malam JS.

LR juga sempat meminta handphone suaminya untuk mengirimkan foto dirinya sendiri dan nomor whatsappnya.

JS pun tertarik dengan tawaran tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan tawar menawar harga dan sepakat dengan harga Rp 500 ribu.

"Mereka janjian pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," lanjut Ryan.

Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok. Rinciannya; Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.

"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.

Apesnya mereka terjaring razia operasi pekat Semeru 2022 yang diselenggarakan oleh Polres Madiun dan langsung diamankan oleh petugas.

"Motifnya mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Ryan.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww