Mantan Ketua Kopsa-M yang Juga Dosen Universitas Riau Divonis Tiga Tahun Penjara
![]() |
Ilustrasi |
KAMPAR, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dosen Universitas Riau Anthony Hamzah yang juga mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) karena terbukti terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dosen Universitas Riau divonis tiga tahun penjara, ini kasusnyaPekanbaru (ANTARA) - "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa.
Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.Akham Sophian

























