Home > Berita > Umum

Kakan Kemenag Bengkalis Monitoring UM

Kakan Kemenag Bengkalis Monitoring UM
Kamis, 21 April 2022 17:41 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Khaidir melaksanakan monitoring Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2022/2023 pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bengkalis dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/04/2022).

Tampak hadir mendampingi Kakan Kemenag Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) H Lukman beserta Kepala MAN 1 Bengkalis H Ridwan dan Kepala MAS Miftahul Jannah Selat Baru Kecamatan Bantan Suprapto.

Dalam kunjungan tersebut H Khaidir menginginkan agar ujian yang dilaksanakan harus sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI.

Di samping itu, para guru harus dapat memastikan ujian ini berjalan dengan baik dan lancar dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sedangkan Kasi Pendidikan Madrasah H Lukman mengatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memantau secara langsung ujian akhir kelas XII di MAN I Bengkalis dan MAS Miftahul Jannah mulai dari sarana dan prasarana madrasah, tenaga pendidik dan para siswanya serta memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan tertib dan terkoordinir dengan baik, menerapkan protokol kesehatan dan diharapkan seluruh siswa dapat memperoleh prestasi yang maksimal.

Sesuai dengan SE Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkalis tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah Aliyah (MA) bahwa pelaksanaan ujian dilakukan pada tanggal 18 sampai 23 April 2022 mendatang.

"Mengingat tanggal 23 April 2022 adalah hari libur madrasah maka berdasarkan kesepakatan bersama antara Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Bengkalis, pelaksanaan ujian kelas XII Madrasah dimulai dari tanggal 13 sampai 20 April 2022 dengan model ujian berbasis tertulis serta menerapan protokol kesehatan secara ketat dan penyelenggaraan Ujian Madrasah harus melewati berbagai persyaratan sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022," ungkap H Lukman. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww