Gara-gara Potongan Ayam, Suami Tega Siksa Istri hingga Trauma

Gara-gara Potongan Ayam, Suami Tega Siksa Istri hingga Trauma
Minggu, 27 Maret 2022 11:26 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Dua tahun menahan diri menanggung kekerasan yang dilakukan suami, NMS (33) akhirnya melaporkan suami ke polisi. Oknum ASN Lampung Barat berinisial AD (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama dua tahun.

NMS mendapat perlakukan buruk sang suami sejak awal 2020 hingga puncaknya yang terjadi pada pertengahan Februari 2022 lalu.Siksaan yang ia terima itu kadang kala hanya gara-gara permasalahan yang sepele.

"Misalnya dia maunya ayam berukuran kecil, tapi yang dimasak ayam ukuran besar," kisahnya.

"Kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, saya langsung disiksa," tambah NMS.

NMS menceritakan bentuk-bentuk penyiksaan yang ia terima dari suaminya. Yang lebih miris lagi, apabila NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal menyiksanya lebih kejam lagi. Lama-kelamaan, NMS tak tahan dengan siksaan demi siksaan yang ia terima dari suaminya itu.

Dengan membulatkan tekad, ia pun melaporkan sang suami ke pihak kepolisian."Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib," ujar NMS, Jumat (25/3/2022).

NMS pun tak berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib lantaran ancaman tersebut.Di samping itu, NMS juga masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah bertahan selama lima tahun.

"Saya tidak ingin mengecewakan keluarga jika terjadi perceraian dan saya masih berharap suami saya masih bisa berubah," ungkapnya.

Sayangnya, suaminya tak jua kunjung berubah. Sebaliknya, siksaan AD terhadap istrinya makin tidak lazim. Terlebih, hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.

"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.

Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.

Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.

Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022), melansir Tribunnews.com.

Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan. Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.

"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.

Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.

Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi.

"Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut sebagai tindakan manusia normal," ujar dia.

SY mengungkapkan, seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah pihaknya siapkan.

"Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww