2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut, Termasuk di Riau

2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut, Termasuk di Riau
Jum'at, 07 Januari 2022 08:16 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) resmi dicabut pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menegaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 ha kita cabut,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2022) kemarin, dikutip dari laman Kontan.co.id.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," papar Ridwan.

Ridwan melanjutkan, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Total ada 2.078 izin perusahaan minerba dicabut oleh pemerintah.

"Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba penambangan mineral kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1/2022).***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Interbis, Umum
wwwwww