Konyol, Oknum Guru Posting di Medsos Dirinya Sedang Nyabu dan Jadi Bukti Polisi Meringkusnya

Konyol, Oknum Guru Posting di Medsos Dirinya Sedang <i>Nyabu</i> dan Jadi Bukti Polisi Meringkusnya
Sabtu, 30 Oktober 2021 21:07 WIB

SITUBONDO, POTRETNEWS.com — Aksi konyol dilakukan seorang oknum guru di Situbondo, hingga berbuntut dicokok tim Reskoba Polres Situbondo. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BRF (39), warga Kecamatan Suboh ini, dibekuk polisi setelah dirinya memposting nyabu melalui media sosial. Berbekal postingan tersebut, selanjutnya anggota Opnal Reskoba Polres Situbondo bergerak dan menangkap oknum guru itu di rumahnya.

"Saat ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," ujar Iptu Sutrisno, Kasi Humas Polres Situbondo.

Setelah penangkapan, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu

"Barang bukti yang ditemukan, satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca," jelasnya.

Selanjutnya guna proses penyidikan dan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat perbuatanya, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," pungkasnya.

Guru di Rohil Riau Ditangkap karena Nyabu

Seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan pihak kepolisian gara-gara terjerumus narkoba. Narkoba yang dikonsumsi oknum pendidik itu berjenis sabu-sabu. Peristiwa yang memprihatinkan itu tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, Nur Hidayat. Nur Hidayat menyesalkan kejadian tersebut karena melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi teladan bagi banyak pihak.

"Sangat menyayangkan dilakukan seorang oknum guru," ungkap Nur Hidayat kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (12/10/2021).

Nur Hidayat mengatakan, secara kedinasan nanti oknum tersebut akan menerima sanksi karena perbuatannya. Hanya saja dirinya tidak merincikan sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Selaku ASN sudah jelas ada," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Nur Hidayat berharap agar menjadi pelajaran bagi semua pihak khusunya yang menggeluti dunia pendidikan.

"Jika sudah menjadi seorang guru, jadilah seorang guru yang baik, yang berakhlak dan beretika, karena guru adalah panutan," tuturnya, melansir Tribunnews.com.

Dirinya juga berharap agar kejadian yang sama tidak terulang di masa yang akan datang karena akan memberikan dampak buruh terhadap wajah pendidikan.

"Jabatan guru sebagai pendidik melekat pada dirinya selama 24 jam sehari. Kasus ini jadikan peringatan bagi Bapak dan Ibu Guru yang lain,” ujarnya.

“Semoga kasus ini menjadi yang terakhir di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir," imbuh Nur Hidayat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww