Ogah Motor Ditarik Leasing, Ibu Muda Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Kena Begal

Ogah Motor Ditarik <i>Leasing</i>, Ibu Muda Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Kena Begal

Ilustrasi/F-INTERNET

Minggu, 24 Oktober 2021 14:17 WIB

SUMSEL, POTRETNEWS.com — Menghindari agar sepeda motornya tidak ambil oleh pihak leasong, seorang ibu muda di Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) nekat membuat laporan palsu.

Wanita berumur 26 tahun itu pura-pura dibegal agar motor yang dikreditnya tidak diambil oleh pihak leasing. L diringkus petugas di kediamannya pada Selasa (19/10/2021) lalu.

Akibat ulahnya, wanita berinisial L ini terancam penjara 7 tahun lamanya. Kapolres Prabumulih, KBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan kasus ini.

Darmawan membeberkan, kasus bermula saat L membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. Dalam laporannya, L mengaku telah dirampok oleh dua orang tak dikenal dengan cara menghadang motor ketika melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung kota Prabumulih.

Dalam perampokan itu kata L ke polisi, dirinya kehilangan sepeda motor honda ADV warna merah BG 6503 CF karena takut kepada dua rampok. ”Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan namun tim kita menemukan adanya kejanggalan," ujar kanit reskrim, melansir tribunnews.com .

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali menginterogasi L." "Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu," ungkapnya.

L nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak Leasing karena tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut. "Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.

Akibat perbuatannya itu, L terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat. "Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww