Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kasbon APBD Indragiri Hulu Rp114 Miliar Terkendala Saksi yang tak Diketahui Rimbanya

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kasbon APBD Indragiri Hulu Rp114 Miliar Terkendala Saksi yang tak Diketahui Rimbanya

Gedung Kejati Riau. Kasus dugaan korupsi kasbon APBD Inhu di Kejati Riau terkendala gara-gara ada saksi yang tak diketahui rimbanya.

Selasa, 12 Oktober 2021 15:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 2005-2008 sebesar Rp114 miliar, mengalami kendala. Pasalnya, 1 orang saksi belum bisa diperiksa untuk dimintai keterangannya perihal dugaan rasuah yang sedang didalami itu. Bahkan keberadaan saksi yang dimaksud, tak lagi diketahui di mana.

Kasus ini, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman yang sudah lebih dulu dijerat dan kini sedang menjalani proses hukuman. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menerangkan, penyidik kini masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti.

“Perkara itu penyidikan. Ini kan pengembangan (kasus yang menjerat Thamsir Rahman),” kata Marvelous, Selasa (12/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Dalam pengusutan perkara tersebut dipaparkan Marvelous, penyidik mendapati kendala pemeriksaan terhadap saksi berinisial A. Saksi dari pihak swasta yang disinyalir turut menikmati dana kasbon. Dia sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

“Ada satu orang saksi berinisial A, terkendala pemeriksaannya. Sudah tiga kali dipanggil tidak datang,” ucapnya.

Ketika disinggung apakah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap A, Marvelous menuturkan, hal itu belum bisa dilakukan. Mengingat keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui di mana sekarang.

“Keberadaannya belum ketahui, tapi Pidsus telah berkoordinasi dengan Intelijen untuk melacak keberadaannya,” bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal sudah menjalani proses pemeriksaan. Selain dia, ada pula Kepala BPKAD Inhu Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu Boyke David Sitinjak, serta Ardiansyah Eka Putra. Bahkan, penyidik Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Rabu (27/1/2021).

Terkait perkara ini, jaksa berupaya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan. Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara, serta orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu. Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam perkara itu, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu. Adapun dana kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim meyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kecipratan Rp45 miliar. Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww