Demi Lampiaskan Dendam pada Istri Sah, Pelakor Rela Gelontorkan Rp70 Juta untuk Menyewa Penculik

Demi Lampiaskan Dendam pada Istri Sah, Pelakor Rela Gelontorkan Rp70 Juta untuk Menyewa Penculik

Polrestabes Makassar mengelar kasus penculikan seorang sopir taksi online di Makassar yang didalangi seorang wanita pengusaha di Jakarta, Senin (30/8/2021)

Kamis, 02 September 2021 09:22 WIB

MAKASSAR, POTRETNEWS.com — Kelakuan wanita yang dikuasai dendam kesumat di Makasar ini bikin geleng-geleng kepala. Demi melampiaskan dendam pada istri sah, pelakor ini rela menggelontorkan Rp 70 juta. Wanita berinisial NA (31) tak terima dilabrak istri sah dari selingkuhannya pria berinisial AR.

NA tak terima dan sakit hati karena istri sah melabraknya di depan orangtuanya. Dikuasai dendam, ia melakukan aksi nekat sebagai bentuk pelampiasan dendam. Wanita berusia 31 tahun itu kemudian menyuruh orang menculik AR sebagai bentuk balas dendam. Bahkan demi demi melampiaskan rasa sakit hati terhadap istri sah AR, NA tak segan-segan menggelontorkan dana puluhan juta sebagai upah pada orang suruhannya. AR sendiri belakangan diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online di Makassar.

Dilabrak Istri Sah

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan, sebelum aksi penculikan itu dilancarkan, pelaku NA dan korban AR sempat menjalin hubungan asmara. Padahal, AR telah berkeluarga alias beristri.

Saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/8/2021) siang, Jamal menerangkan, hubungan terlarang NA dan AR berjalan selama setahun terakhir. Istri sah AR kemudian mengendus. Istri AR lantas melabrak NA di rumahnya, kawasan perumahan elite di Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasus penculikan dan perampokan sopir taksi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/8/2021) siang, melansir Tribunnews.com.

Saat istri AR datang, kebetulan orangtua NA juga berada di rumah. Labrakan istri AR pun membuat malu NA di hadapan orangtuanya.

Rancang Skenario Penculikan

NA yang merupakan pengusaha kafe di Jakarta melampiskan kekesalannya. Ia merancang skenario penculikan terhadap AR. Penculikan sebagai aksi balasan terhadap perlakuan istri AR. NA menghubungi seorang karyawannya MR alias Adit (37) untuk mencari orang suruhan. Adit lalu meminta bantuan ke adiknya, MIR alias Indra (30) untuk mencari orang seperti yang diperintahkan NA.

Indra berhasil menemukan orang suruhan yang dimaksud melalui jejaring Instagram. Inisialnya AZ alias Cici (53) warga Komplek Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Makassar. Indra membangun kesepakatan dengan Cici lalu terbang ke Makassar untuk bertemu langsung.

Ia ditemani Adit dan pelaku lainnya, AD alias Deot (41) pun bertemu dengan Cici untuk membahas skenario NA dan besaran tarif yang harus dibayarkan. Dari pertemuan itu disepakati, Cici dibayar Rp 40 juta untuk menculik AR. Aksi penculikan terhadap AR pun dilancarkan pada 6 Agustus. Mulanya AR ditelepon Adit untuk diantar mencari perlengkapan CCTV di Kota Makassar.

Setelah berkeliling mencari perlengkapan CCTV itu, Adit meminta AR berhenti di salah satu rumah makan. Saat hendak menyantap makanan yang dipesan, Cici muncul dari belakang bersama temannya, Nikko dan Harun. Cici langsung meminta AR untuk ikut sambil menodongkan badik dari belakang. AR yang terancam pun ikut keluar dari rumah makan lalu menaiki mobil yang dibawa Cici.

Sementara mobil yang dikemudikan AR dibawa rekan Cici lainnya. Di atas mobil, mata AR ditutup lakban dan tangannya diikat menggunakan lakban. Ia pun dibawa ke Gorontalo lalu ditinggal. Sementara mobilnya dibawa kabur oleh Cici Cs ke Makassar.

"Terkait kejadian ini, NA (otak pelaku penculikan) ini mengucurkan ataupun memberi upah sebesar Rp 70 juta kepada enam orang lainnya ini," kata Kompol Jamal.

Rp 40 juta dari total Rp 70 juta dana yang dikucurkan NA diperuntukkan untuk jasa penculikan yang dilakukan Cici Cs. Sementara Rp 30 juta lainnya untuk Indra, Adit dan Deot. Gara-gara dendam, uang puluhan juta melayang, aksi balas dendam gagal, dan kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww