Jaksa Ungkap Eks Bupati Kuantan Singingi Mursini ”Setor” Rp650 Juta ke Orang Mengaku Pegawai KPK

Jaksa Ungkap Eks Bupati Kuantan Singingi Mursini ”Setor” Rp650 Juta ke Orang Mengaku Pegawai KPK

Eks Bupati Kuansing Mursini saat keluar menuju mobil tahanan/DETIKcom

Rabu, 01 September 2021 18:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini, didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp500 juta dan Rp150 juta pada 2017.

"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021).

Uang itu kemudian diberikan kepada orang yang mengaku pegawai KPK itu oleh saksi bernama Verdi Ananta di Batam. Duit Rp500 juta itu diserahkan kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK dalam bentuk dolar AS.

Mursini juga disebut memberikan satu unit ponsel ke orang yang mengaku pegawai KPK itu. Mursini disebut memberikan uang Rp150 juta lagi kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.

"Uang tersebut diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK," ucap jaksa, melansir detikcom .

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat juga memberikan penjelasan yang sama soal penyerahan duit itu. Dia mengatakan uang Rp500 juta dan Rp150 juta itu diserahkan kepada pihak yang mengaku pegawai KPK.

"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," kata Imam Hidayat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww