Home > Berita > Umum

Walau Sudah Dikembalikan, Bupati dan Sekda Jember Sempat Terima Honor Pemakaman Covid-19 padahal Bukan Hak Mereka

Walau Sudah Dikembalikan, Bupati dan Sekda Jember Sempat Terima Honor Pemakaman Covid-19 padahal Bukan Hak Mereka

Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan penghormatan terakhir kepada tenaga kesehatan di RSD dr Soebandi Jember yang meninggal akibat COVID-19 pada 29 Juli 2021.

Sabtu, 28 Agustus 2021 14:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah mengembalikan honor pemakaman covid-19. KPK menilai keempat orang ini tak layak menerima uang itu.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait penerimaan uang itu. Menurut Ipi, Hendry sudah mengembalikan uang yang diterimanya.

"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid terkait," tutur Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021, melansir medcom.id.

Ia juga mengatakan bupati bukan orang yang berhak menerima honor pemakaman covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Insentif cuma diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat.

"Sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah," kata Ipi.

Sejumlah pejabat di Pemkab Jember menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien covid-19. Mulai dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil, hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70,5 juta dari total 705 kali pemakaman warga Jember yang meninggal akibat covid-19. Berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," kata Hendy Siswanto, Jumat, 27 Agustus 2021. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww