Takut Anak Gadisnya Dihamili Pria, Ayah di Bali Malah Setubuhi si Buah Hati Selama 4 Tahun

Takut Anak Gadisnya Dihamili Pria, Ayah di Bali Malah Setubuhi si Buah Hati Selama 4 Tahun

Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun Nyoman Sumirsa, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Rabu (17/8/2021).

Rabu, 18 Agustus 2021 14:22 WIB

BULELENG, POTRETNEWS.com — Nyoman Sumiarsa (47), pria di Buleleng, Bali, ini benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi paksa anak kandungnya, NP IM (19). Perbuatan bejat ini dilakukan sudah berlangsung sekitar empat tahun. Kasus itu kini ditangani Polres Buleleng.

"Tersangka merayu korban dengan kata-kata tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti pengen main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan dengan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam jumpa pers, Rabu (18/8/2021), melansir Sindonews.com.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Selasa (17/8/2021). Barang bukti yang diamankan yaitu celana dalam, celana pendek dan baju milk korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu sejak Oktober 2017 silam. Terakhir, tersangka menyetubuhi ketika korban yang bekerja di Denpasar itu pulang ke rumah, 13 Agustus 2021. Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayahnya akhirnya memilih melapor polisi.

"Tersangka bilang ke korban anggap saja kita sebagai suami istri," ujar Sumarjaya.

Atas kejahatan itu, Sumiarsa dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di ayat 2 di pasal itu maksimal 15 tahun. Dan di ayat 3 ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 karena pelakunya adalah orangtua kandung," tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww