Kawanan Pencuri Gagal Raup Untung Besar karena Keburu Dibekuk Polisi sebelum Jual Truk Curian ke Lampung

Kawanan Pencuri Gagal Raup Untung Besar karena Keburu Dibekuk Polisi sebelum Jual Truk Curian ke Lampung

Barang bukti yang diamankan di polres Pelalawan. Truk curian mau dijual ke Lampung tapi kawanan pencuri keburu dibekuk anggota Polres Pelalawan.

Senin, 16 Agustus 2021 10:35 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — Berhasil curi truk di Teluk Meranti, hasil curian hendak dijual ke Lampung, tapi 5 orang kawanan pencuri dan penadah keburu dibekuk polisi. Lima orang komplotan pencuri mobil jenis Colt Diesel di Desa Tanjung Pulai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau yang terjadi pada Minggu (8/8/2021) lalu berhasil diringkus Polres Pelalawan.

Lima pria yang ditangkap polisi di antaranya tiga orang pelaku utama dan dua orang lagi merupakan penadah. Adapun identitasnya yakni HE (35), BU (37), dan AD (67) yang merupakan pelaku pencurian yang beralamat di Desa Pulau Muda, Teluk Meranti. Sedangkan dua orang penadah lainnya yakni Sukadi (42) dan Supadi (51), keduanya warga Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

"Kelima pelaku diamankan pada Kamis (12/08/2021) lalu. Kemudian diperiksa secara intensif dan ditemukan barang bukti, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Senin (16/8/2021).

Kronologi

Kepada tribunpekanbaru.com, Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto mengungkapkan kronologi penangkapan. Penangkapan lima pelaku berdasarkan laporan dari korban Isak Silitonga (48) yang kehilangan satu inti mobil Colt Diesel nomor polisi BM 9498 MH pada Minggu (8/8/2021), sekitar pukul 01.00 wib.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tanjung Pulau, Teluk Meranti. Namun kehilangan mobil itu baru diketahui sekitar pukul 05 30 WIB saat dicek sopirnya bernama Tasrib ke tempat biasa diparkirkan di pinggir jalan tepat di depan barak lokasi kerja PT WKS di Desa Tanjung Pulai.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengintaian dan pencarian di wilayah Sorek Satu. Kemudian terdeteksi bak truk Colt diesel milik korban berada di gedung kara-kara milik Wak Kimun yang berada di depan MTS Sore Satu. Saat ini didapati karyawan gudang bernama Robert Simatupang sedang memotong bak mobil menggunakan las potong. Saat diinterogasi, bak tersebut dibeli dari seorang warga bernama Sukadi yang juga warga Sorek Satu.

"Tim langsung mencari dan mengamankan tersangka Sukadi. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan mobil itu dari warga Teluk Meranti," tambah Iptu Edy Harianto.

Bermodalkan keterangan Sukadi yang menyebutkan dirinya ditawarkan oleh Hendra, Buyung, dan Adam warga Teluk Meranti, pengembangan dilanjutkan. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku pencurian itu diringkus di Teluk Meranti. Mereka mengaku telah mencuri mobil korban pada Minggu (8/8/2021) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), melansir Tribunnews.com.

Dari keterangan mereka, mobil yang dicuri dijual kepada Supadi warga Sorek Satu. Pengembangan kembali dilakukan dan polisi menuju rumah Supadi dan mendapat tersangka serta mengamankannya. Setelah mengakui menadah barang curian dari ketiga tersangka, ia juga menyebutkan hendak menjual mobil ke Lampung menggunakan mobil ekspedisi dan sedang berjalan ke arah tujuan. Alhasil mobil ekspedisi itu diminta untuk putar arah dan kembali ke Sorek. Saat dilakukan pencocokan identitas, ternyata benar mobil tersebut milik korban. Alhasil tiga pelaku Hendra, Buyung, dan Adam serta dua penadah Sukadi dan Supadi digiring ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan maka diperoleh alat bukti dan keyakinan tentang peran masing-masing tersangka," tukas Edy.

Mereka saat ini diamankan di Mapolres berserta barang bukti berupa satu unit Colt diesel warna kuning BM 9489 MH milik korban, mobil Colt diesel warna kuning B 9142 UYW milik ekspedisi, dan empat unit telepon genggam. Kelima pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pasal 480 terkait penadahan barang curian. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww