Home > Berita > Riau

2 Kali Mangkir, Mantan Bupati Kuantan Singingi Langsung Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar

2 Kali Mangkir, Mantan Bupati Kuantan Singingi Langsung Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar

Kejati Riau menahan mantan Bupati Kuantan Singigi, Mursini.

Kamis, 05 Agustus 2021 19:13 WIB

KUANSING, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Bupati Kuantan Singigi, Mursini terkait kasus korupsi, Kamis (5/8). Sebelumnya, Mursini dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.

"Tersangka M (Mursini) akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mulai hari ini M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Pemeriksaan dan penahanan Mursini itu berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Sebelum ditahan, Muraini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jaksa juga melakukan pemeriksaan kesehatannya di klinik Kejati Riau. Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi orange pada pukul 15.56 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

"Tersangka M ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Sebab Mursini sudah dua kali tidak datang untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka M sudah dilakukan pemanggilan selama 3 kali, yang pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Kemudian dipanggil lagi yang kedua kalinya, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan. Lalu panggilan ketiga yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di rutan Sialang Bungkuk," jelas Raharjo.

Sekedar diketahui, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, Kamis (22/7), terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Pemkab Kuansing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau dan Kejari Kuantan Singingi, sesuai pengembangan fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu juga, jaksa juga berpedoman pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar, melansir merdeka.com.

Adapun kasus yang merugikan negara itu yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

"M memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk enam kegiatan tadi," katanya.

Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sementara dengan dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Kuansing, Hukrim
wwwwww