Home > Berita > Umum

Berstatus Zona Merah, Batam Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri

Berstatus Zona Merah, Batam Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri

Pemeriksaan di lokasi penyekatan PPKM Darurat Batam di Simpang SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Selasa (13/7/2021).

Kamis, 22 Juli 2021 11:40 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Tepat Hari Raya Idul Adha atau Selasa (20/7/2021), Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi lepas dari istilah PPKM Darurat dan lanjut menerapkan PPKM Level 4 mulai, Rabu (21/7/2021). Wali Kota Batam M Rudi menyatakan , dalam praktiknya PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

"Bahkan pelaksanaannya terbilang nyaris sama, malah akan lebih diperketat," terang Rudi, Rabu (21/7/2021).

Seperti penyekatan-penyekatan dan aturan lainnya, sambung Rudi tetap dijalankan selama PPKM Level 4 ini. Berdasarkan dari data Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Batam, pasien positif yang masih dirawat per tanggal 20 Juli 2021 ada 3.447 orang, dengan total pasien 20.102 kasus dan meninggal dunia 464 orang.

"Bahkan Batam keseluruhannya saat ini masih zona merah, namun pasien yang sembuh sudah di angka 16.191 kasus," pungkas Rudi dilansir Kompas.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww