Padahal Hendak Menikah, tapi Wanita Ini Nekat Jalin Hubungan Intim dengan Suami Orang hingga Lahirkan Bayi

Padahal Hendak Menikah, tapi Wanita Ini Nekat Jalin Hubungan Intim dengan Suami Orang hingga Lahirkan Bayi
Minggu, 18 Juli 2021 19:45 WIB

KEBUMEN, POTRETNEWS.com — Pada Senin (17/5/2021), Warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal Digegerkan dengan penemuan mayat bayi di saluran irigasi. Belakangan diketahui bahwa Pelaku ternyata ibu kandungnya sendiri yang melakukan hal tersebut karena tak ingin aibnya diketahui calon suami.

DN (23) nekat membunuh anaknya yang baru saja ia lahirkan. Bayi tersebut hasil hubungan gelap warga Kecamatan Kutowinangun itu dengan pria lain yang bukan calon suaminya. Korban lahir beberapa hari sebelum waktu pernikahan DN tiba.

DN bersama kekasih gelapnya berinisial SM sudah berhasil diamankan Polres Kebumen, Jawa Tengah. Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.Alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, mengatakan bayi tersebut sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya yang berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun.

Bayi malang itu diduga hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta, berinisial SM (30) Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan. Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu (16/6/2021) di rumahnya. Sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, Kamis (17/6/2021). Edi mengungkapkan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Bayi yang baru lahir itu dibunuh dengan cara disumpal kertas selama kurang lebih 15 menit. Setelah tak bernapas, tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya. Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww