Cekcok Pembagian Warisan, Adik Kesetanan Aniaya Kakaknya hingga Tewas

Cekcok Pembagian Warisan, Adik Kesetanan Aniaya Kakaknya hingga Tewas
Kamis, 15 Juli 2021 10:24 WIB

BALI, POTRETNEWS.com — Lagi-lagi harta berujung maut, kakak tewas dianiaya oleh adik kandungnya sendiri karena rebutan harta. Penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok soal warisan. Pelaku memukul belakang kepala korban menggunakan anak lesung. Kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

Ironisnya, kasus ini melibatkan dua bersaudara, kakak dan adik, yang tinggal dalam satu pekarangan rumah. Dalam kasus ini, Ketut Kerti (75) tewas setelah dianiaya adik kandungnya, Wayan Tis, Selasa 13 Juli 2021 pagi. Pria tua tersebut tewas akibat bagian kepala belakangnya dihantam menggunakan anak lesung (lu) oleh adiknya yang juga sudah lingsir.

Usut punya usut, motif kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini adalah soal warisan. Menurut Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021, hubungan tersangka dan korban memang tidak terjalin harmonis sejak lama. Kedua kakak dan adik ini tinggal dalam satu rumah, dan sering cekcok karena masalah pembagian warisan.

"Perselisihan terjadi terus menerus, sampai saling tantang," terang AKP Astawa kepada awak media.

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di kediaman milik korban, sekitar pukul 06.00 Wita. Kala itu, korban dan pelaku sedang berada di dapur. Kemudian terjadi adu mulut. Pelaku lalu menghantam bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan anak lesung sepanjang 60 centimeter. Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.

Unit reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021. Wayan Tis dijerat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti (75), hingga tewas. AKP Astawa mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara. Polisi mengumpulkan barang bukti, dan mengambil keterangan tiga orang saksi. Dari tiga orang saksi itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Dua saksi yang masih di bawah umur itu merupakan keponakan korban, yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Wayan Tis.

"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu. Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya,” kata AKP Astawa, Rabu 14 Juli 2021, melansir Tribunnews.com.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Wayan Tis dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kendati pelaku sudah tua, dia tetap ditahan karena kondisinya sehat dan koperatif menjawab pertanyaan penyidik," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww