Home > Berita > Riau

Potong 10 Persen Setiap Perjalanan Dinas saat Pimpin Bappeda Siak, Sekdaprov Riau Nonaktif Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Potong 10 Persen Setiap Perjalanan Dinas saat Pimpin Bappeda Siak, Sekdaprov Riau Nonaktif Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan tuntutan dari JPU terhadap Sekdaprov Riau nonaktif, Yan Prana Jaya atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, dan makan minum, di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Jumat (9/7/2021).

Jum'at, 09 Juli 2021 15:31 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa tahanan. Kemudian dalam dakwaan lainnya, mantan anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini dituntut membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp2,8 milliar dengan subsidair 3 tahun hukuman.

Yan Prana Jaya dijerat dalam kasus korupsi pemotongan anggaran perjanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, dan makan minum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dari tahun 2013 —2017. JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam tiga dakwaan.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Kejati Riau, Hendri Junaidi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru, Jumat (9/7/2021). Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendri membeberkan hal–hal yang memberatkan terdakwa. Ia mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. ”Hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina menyampaikan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pledoi. ”Demikian sudah dibacakan tuntutan pidana penuntut umum. Terhadap tuntutan tersebut pembela terdakwa kami berikan waktu untuk menyusun pembelaan,” pungkasnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa, pada Senin (19/7/2021).

Sidang secara Virtual
Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Lilin Herlina berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru. “Sidang pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Yan Prana Jaya di buka,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina saat membuka sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Pekanbaru.

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU mendakwa Yan Prana Jaya telah melakukan korupsi di Bappeda Siak dari tahun 2013 —2017. Ada tiga anggaran yang diduga menjadi ”ladang” bagi mantan anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini mengumpulkan uang miliaran rupiah. Yaitu; anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, dan anggaran makan minum.

Dalam perkara ini, Yan Prana tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Perbuatan memperkaya diri itu dilakukannya bersama anggotanya. Mereka adalah Donna Fitria dan Ade Kusendang dan Erita. Modus yang dilakukan Yan Prana dan anak buahnya, yaitu melakukan pemotongan 10 persen setiap pencairan SPPD, lalu dikumpulkan dan disimpan oleh Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Yan juga melakukan mark up atau melebihkan nilai harga dari nilai awal terhadap pembelian alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan Bappeda Siak sejak 2013 —2017. Dia menyuruh Donna dan Ade untuk mencari dana ATK yang bisa dimanfaatkan dengan sistem ganti rugi dan kelebihannya diberi kepada dirinya.

Akhirnya bendahara pengeluaran itu melakukan belanja ATK yang jumlah pemesan dan harga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, mark up juga dilakukan pada belanja makan-minum setiap kegiatan yang dilakukan di kantor Bappeda Siak.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww