Sebut Alquran Hanya Cerita di Video TikTok, Pria Warga Pekanbaru Akhirnya Berlebaran di Penjara

Sebut Alquran Hanya Cerita di Video TikTok, Pria Warga Pekanbaru Akhirnya Berlebaran di Penjara

Warga Pekanbaru bernama Qaimul Hakky (42), diamankan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Rabu, 12 Mei 2021 10:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Warga Pekanbaru bernama Qaimul Hakky (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Qaimul Hakky diamankan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang viral di TikTok tersebut, pelaku sambil menghina al-quran dan melontarkan kata-kata tak pantas.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pelaku diamankan pada Senin (10/5/2021), sekira pukul 12.00 WIB. Awalnya disebutkan Nandang, pihaknya mendapat laporan dari Ketua RT tempat tinggal pelaku, yang mendapatkan kiriman video TikTok di grup WhatsApp forum RW Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

"Pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut adalah QH yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri yang dikenal oleh pelapor," ungkap Nandang, Rabu (12/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Atas temuan itu disebutkan Nandang, pelapor bersama warga lainnya dibantu personel Bhabinkamtibmas, pergi ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku. Berikutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan pelaku dia membuat video tersebut seminggu yang lalu di depan Alfamart Hotel Mona Jalan HR Subrantas Pekanbaru," sebut Kapolresta.

Lanjut dia, kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ditambahkan Nandang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa rekaman video TikTok akun Qaimulhakky7 dan 1 unit handphonr merk Samsung warna putih.

"Tersangka dijerat Pasal 156A KUHP Tentang Penistaan Agama, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww