Rekor Koruptor Kakap yang Menghilang dari Indonesia Masih Dipegang Eddy Tansil; Hingga Kini tak Tahu Rimbanya sejak Kabur pada 1996

Rekor Koruptor Kakap yang Menghilang dari Indonesia Masih Dipegang Eddy Tansil; Hingga Kini tak Tahu Rimbanya sejak Kabur pada 1996

Eddy Tansil (kiri).

Minggu, 09 Mei 2021 13:24 WIB

POTRETNEWS.com — Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong dikenal sebagai koruptor kelas kakap di Indonesia. Sejak kabur dari penjara pada 1996 silam, keberadaannya tak pernah diketahui hingga kini. Eddy terlibat kasus korupsi pembobolan uang negara Bapindo. Kasus itu sempat menghebohkan Indonesia tahun 1994 hingga 1996 silam. Eddy pun berhasil ditangkap pada tahun 1994.

Namun, dia kabur dari Lapas Cipinang pada 1996. Keberadaan koruptor berjuluk BB atau Bapak Bir itu bak ditelan bumi. Dia menghilang tanpa jejak tanpa pernah terlihat lagi. Tepat hari ini, Sabtu 8 Mei, 25 tahun lalu Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara. Kala itu, tak ada yang tahu jika Eddy telah melarikan diri.

Muncul dugaan bahwa dia kabur ke China. 20 tahun kemudian, nama Eddy Tansil kembali terdengar, meski belum juga berhasil ditangkap. Pada 2013 lalu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengendus keberadaan pembobol uang negera melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) itu, di China.

Bahkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Suhardi Alius, berharap agar Pemerintah China membantu Pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan tersebut.

"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya,” kata Suhardi di Mabes Polri pada 27 Desember 2013, silam.

Awal Mula Kasus Eddy Tansil Terungkap

Dilansir dari pusat data Harian Kompas, kasus ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993. Saat itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan AA Baramuli menjadi tokoh penting.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu mengungkap secara gamblang petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada bos GKG Eddy Tansil tanpa adanya jaminan yang jelas. Belakangan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.

Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo. Namun, tidak ada bukti keterkaitan mengenai aksi Eddy Tansil dengan dua orang itu. Di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun. Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

Selain Eddy Tansil, vonis juga dijatuhkan kepada para petinggi Bapindo yaitu Subekti Ismaun (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta), F Bambang Kuntjoro (penjara empat tahun ditambah denda Rp 15 juta), Sjahrizal (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta) dan Towil Heryoto (penjara delapan tahun ditambah denda Rp 30 juta).

Ditambah, Kepala Cabang Bapindo almarhum Maman Suparman yang diganjar penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 15 juta. Nama yang belakangan ini kemudian meninggal dunia semasa menjalani masa hukumannya dan sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasusnya. Seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding.

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Eddy diperberat menjadi 20 tahun dan ada kewajiban membayar uang pengganti dan denda dengan jumlah yang sama. Upaya kasasi yang diajukan Eddy dan para terpidana lainnya pun ditolak Mahkamah Agung. Mereka akhirnya tetap dijebloskan ke penjara.

Namun, negara harus "gigit jari". Pasalnya, setelah dihitung aset Eddy Tansil hanya sekitar Rp 100 miliar. Kaburnya Eddy Tansil terjadi di tengah isu kolusi yang dilemparkan Ketua Muda MA bidang Hukum Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi Eddy. Kaburnya Eddy merupakan tamparan keras bagi dunia peradilan Tanah Air.

Sebab, sejumlah upaya yang menguras tenaga, biaya dan waktu berbulan-bulan dengan menghadirkan sekian petinggi negara seperti Sudomo, JB Sumarlin hingga Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintaputra kandas. Eddy Tansil harusnya dalam tahap pengawasan khusus karena ketahuan memiliki fasilitas ‘istimewa’ di penjara.Fasilitas itu berupa ruangan berpendingin udara hingga izin kunjungan keluarga setiap hari baginya. Namun, di tengah pengawasan khusus itulah justru Eddy Tansil berhasil kabur. Bahkan, mantan Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa pun keheranan.

“Bagaimana dalam pengawasan khusus bisa kabur?” ucap Baharuddin.

Hingga kini, 25 tahun pasca dirinya melarikan diri,Eddy masih bisa dengan leluasa menghirup udara bebas. Jejaknya pun tak diketahui. Kaburnya Eddy Tansil dari Lapas Cipinang Tepat pada hari ini 25 tahun lalu, 8 Mei 1996, koruptor kelas kakap Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara. Peristiwa kaburnya Eddy Tansil diisukan sudah direncanakan secara matang dan terstruktur. Sosok yang merugikan negara dengan kasus korupsi Bapindo kala itu.

Kabar menghebohkan kaburnya terpidana korupsi kelas kakap Eddy Tansil dari penjara pun mencuat di pemberitaan media massa. Sederet pewartaan tentang kaburnya Eddy Tansil dari LP Cipinang, Jakarta, baru diketahui publik pada 7 Mei. Informasi resmi terkait kaburnya Eddy Tansil disampaikan oleh Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Padahal, Eddy Tansil kabur dari LP Cipinang sejak 4 Mei. Namun peristiwa kaburnya Eddy Tansil ternyata sangat tertutup karena baru diketahui komandan jaga pada 6 Mei 1996, melansir Tribunnews.com.

Sosok Eddy Tansil

Mantan Juragan becak ini bahkan disemati dengan gelar sensasional tapi memalukan yakni Koruptor Legendaris Indonesia. Eddy Tansil sendiri adalah buronan sepanjang masa bagi Indonesia karena kasus korupsinya tahun 1994. Saat itu Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) memberikan kredit ke perusahaan Golden Key Gold (GKG) milik Eddy Tansil sebesar 565 juta Dolar AS atau Rp 1,3 triliun. Tahun 1996 angka Rp 1,3 triliun terbilang sangat besar lantaran harga beras sekilo saja masih seribu rupiah dan UMR Indonesia kala itu hanya Rp 36.000.

Maka jika di kurskan saat ini, korupsi Eddy Tansil mencapai Rp. 7,9 triliun. Saat itu hanya Eddy Tansil yang berani korupsi duit rakyat sebesar itu. Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia berdiri.

Awal mula korupsi

Awal mula Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan bisa korupsi saat ia memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak. Usahanya terus berkembang hingga ia bisa membeli perusahaan perakitan sepeda motor ternama dalam negeri. Tapi usaha Eddy Tansil sempat bangkrut lantaran Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin melarang penggunaan bajaj dan becak di ibukota. Namun nasibnya diselamatkan usaha pabrik cetakan bajanya. Bahkan Tansil juga berhasil mendirikan pabrik bir di Fujian, China, hingga ia mendapat julukan 'Bapak Bir Fujian'.

Usai itulah ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG) yang bergerak di bidang petrokimia yang melibatkan ia dalam kasus mega korupsi Bapindo. Usut punya usut, Tansil berhasil mendapat kucuran kredit sebesar itu karena kedekatannya dengan keluarga Cendana. Uang tersebut lantas ia 'makan' bulat-bulat untuk kepentingan pribadi. Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang. Sialnya dalam satu tahun masa tahanan, Tansil izin lima kali keluar untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita. Pada saat izin kelima itulah ia kabur bersama seluruh anak dan istrinya. Tansil dan keluarga berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat penengak hukum Indonesia yang semakin kalap untuk meringkusnya.

Pada tahun 2013 disinyalir keberadaan Eddy Tansil diketahui berada di China. Kejaksaan lantas mencoba mengekstradisi Tansil ke Indonesia. Namun selama 6 tahun belum ada kejelasan mengenai ekstradisi ini sampai detik ini!. 25 tahun, atau sudah seperempat abad lamanya jadi buron, harapan rakyat Indonesia tentu koruptor itu segera dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum sesuai UU yang berlaku. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww