Sudah Jutaan Uang Melayang, Ibu Ini Terpaksa Mau Diajak Bercinta ke Hotel asalkan Aib Anak Gadisnya tak Disebar

Sudah Jutaan Uang Melayang, Ibu Ini Terpaksa Mau Diajak Bercinta ke Hotel asalkan Aib Anak Gadisnya tak Disebar

Gambar hanya ilustrasi

Jum'at, 07 Mei 2021 16:27 WIB

MADIUN, POTRETNEWS.com — Sudah dapat hati malah minta jantung, pribahasa ini cocok disematkan untuk MI pelaku pemerasan. Sudah kantongi uang jutaan dari korbannya, pelaku malah mengajak ibu korban berhubungan badan. Kesal dengan kelakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota.

MI mulai chat WA ke WL seorang ibu rumah tangga. Namun oleh WL chat pelaku tak dihiraukan. Tiga bulan berselang, pelaku mengirimkan foto anak gadis IRT tersebut. Foto anak gadis WL sedang duduk tanpa busana dikirim pelaku ke handpone miliknya.

Dapat kiriman foto tersebut, WL ketakutan. Pelaku lantas minta korban mengirim sejumlah uang, supaya foto tersebut tidak disebar. Permintaan pelaku lantas dikabulkan korban. Oleh suami korban, ditransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke pelaku.

Ternyata pelaku tak puas, ia malah meminta IRT untuk berhubungan suami istri. Karena tak senang pelaku melunjak, akhirnya dilaporkan. Untuk menjebak pelaku, polisi minta korban untuk memenuhi permintaan MI. Akhirya IRT tersebut datang ke hotel untuk memenuhi kebutuhan pelaku. Namun sial, ternyata itu cuma jebakan korban Pelaku akhirnya diamankan oleh Polres Madiun Kota.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan. Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww