Bupati Kuansing Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Makan Minum 2017

Bupati Kuansing Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Makan Minum 2017

Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini kala memberi kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/11/2020).

Kamis, 06 Mei 2021 17:37 WIB

TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Bupati Kuansing, Drs H Mursini menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (6/5/2021) terkait pengembangan kasuskorupsi makan minum 2017.

Status sang bupati masih sebagai saksi.

"Jam 4 (sore) tadi sudah selesai," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH, MH, pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/5/2021).

Mursini sendiri mulai diperiksa pukul 10.00 wib. Ia menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ada 40 pertanyaan yang diajukan. Statusnya masih saksi," kata Hadiman.

Sejatinya Mursini diperiksa pada Rabu pekan lalu (28/4/2021). Namun saat itu Mursini berhalangan dan meminta dijadwal ulang. Dalam pengembangan kasus ini, bukan hanya bupati Mursini yang dipanggil. Wakil bupati Halim juga sudah diperiksa pada Rabu (28/4/2021). Mantan ketua DPRD Kuansing yang juga bupati Kuansing terpilih, Andi Putra juga sudah diperiksa pada Senin lalu (3/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 yakni Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa pada Rabu (5/5/2021). Sebenarnya, baik Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa untuk lima terpidana. Namun masih sebatas saksi saat itu. Saat ini meteka juga diperiksa sebagi saksi.

Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali diperiksa karena diduga kecipratan aliran sana korupsi. Ada yang penuturan saksi dalam persidangan dan ada pula dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.

Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Lima terpidana tersebut yakni:

1. Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA)

2. M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin

4. Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK

5. Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Sejatinya Mursini diperiksa pada Rabu pekan lalu (28/4/2021).

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017. Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww