Bupati Terpilih Kuantan Singingi dan yang Masih Aktif Sama-Sama Dapat Surat Panggilan dari Kejaksaan Terkait Dana Kegiatan Senilai Rp1,5 Miliar

Bupati Terpilih Kuantan Singingi dan yang Masih Aktif Sama-Sama Dapat Surat Panggilan dari Kejaksaan Terkait Dana Kegiatan Senilai Rp1,5 Miliar

Kuansing Hadiman (Foto: dok. Istimewa)

Minggu, 02 Mei 2021 08:06 WIB

TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah dijadwalkan memeriksa bupati terpilih, Andi Putra. Sayang, mantan Ketua DPRD itu tidak hadir pemeriksaan terkait adanya penyimpangan dana kegiatan tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar. Kajari Kuansing Hadiman mengaku jadwal pemeriksaan seharusnya dilakukan kemarin. Andi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait enam kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.

"Kemarin penyidik kita telah menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun beliau tidak hadir dalam pemeriksaan sampai sore," ucap Hadiman, Sabtu (1/5/2021).

Hadiman mengatakan Andi tidak hadir karena ada agenda partai politik, sehingga dia meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan atau diundurkan jadi Senin (3/5), melansir detik.com.

"Beliau bilang ada agenda partai yang telah dijadwalkan sebelumnya. Untuk itu, beliau meminta untuk diundur 3 Mei 2021," terang Hadiman.

Selain mengirimkan surat panggilan kedua untuk Andi, pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Bupati Mursini dan dua mantan anggota DPRD, Musliadi dan Rosi Atali.

"Jika Andi tak hadir panggilan kedua, penyidik akan mengirim surat panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga juga tak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa atau jemput paksa. Kemarin juga kami kirimkan surat panggilan ke Bupati dan dua mantan anggota DPRD Kuansing," katanya.

Diketahui, pemeriksaan dilakukan setelah adanya putusan inkrah terkait korupsi enam kegiatan Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13 miliar lebih. Keenam kegiatan itu adalah dialog audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, departemen, dan lembaga pemerintah nondepartemen luar negeri Rp 1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur pimpinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp 1,1 miliar dan kegiatan rapat koordinasi pejabat dengan anggaran sebesar Rp 960 juta.

Selain itu, ada kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta. Terakhir kegiatan penyediaan makan dan minum sebesar Rp 1,9 miliar yang seluruhnya tak sesuai peruntukan berdasarkan temuan BPK sekitar Rp 10,4 miliar dana diselewengkan.

Dalam putusan itu, ada 5 orang pejabat divonis bersalah. Mulai Plt Sekda Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda.

"Lima orang sebelumnya sudah terbukti melakukan penyelewengan dana anggaran tahun 2017. Dari kasus itu, masih ada Rp 1,5 miliar lagi uang negara dikuasai oleh beberapa orang dan disebutkan di dalam putusan, itulah dasar kita mengusut kasus sampai tuntas, tidak ada tebang pilih," kata Hadiman tegas.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww