Oknum Ketua Koperasi di Kampar Dikabarkan Dijemput Paksa Polisi atas Dugaan Penggelapan SHU dan Sertifikat TORA Sinamanenek

Oknum Ketua Koperasi di Kampar Dikabarkan Dijemput Paksa Polisi atas Dugaan Penggelapan SHU dan Sertifikat TORA Sinamanenek

Ilustrasi

Kamis, 29 April 2021 20:45 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Diduga gelapkan Sisa Hasil usaha atau SHU dan Sertifikat TORA Sinama Nenek hingga lakukan Teror terhadap warga, Ketua Koperasi di Kampar dijemput paksa polisi. Ketua Koperasi di Kampar yang diduga gelapkan SHU dan sertifikat Tora serta lakukan teror itu adalah Ketua Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES), M Alwi Arifin dan ia dikabarkan digiring ke Mapolres Kampar pada Kamis (29/4/2021).

Sebagai Ketua Koperasi di Kampar dan KNES merupakan koperasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ) di Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

KNES ini ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Senamanenek dalam kerjasama kemitraan dengan PTPN V. Dikabarkan ketua koperasi ini digiring pihak Polres Kampar pada Kamis (29/4) siang.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra membenarkan bahwa pihak Polres Kampar melakukan penjemputan yang bersangkutan.

"Kita melakukan penjemputan paksa yang bersangkutan setelah dua kali dilakukan pemanggilan tidak di indahkan yang bersangkutan," ungkapnya.

Berry menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait perkara yang tengah ditangani Polres Kampar.

"Pemanggilan yang dilakukan untuk dimintai keterangan terkait laporan dari anggota KNES tentang adanya penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU)," ungkapnya.

Dirinya menuturkan yang bersangkutan berstatus saksi saat ini. Ia menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, tetapi tidak di indahkan yang bersangkutan.

Dikatakannya terkait perkara ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Untuk diketahui, selain Polres Kampar, pihak Polda Riau juga tengah menangani perkara yang berkaitan dengan KNES.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi memberi pernyataan keras terkait TORA Senama Nenek. Ia menyatakan terjadi pelanggaran.

"Ketentuan yang mengatur pemberian tanah TORA Senama Nenek telah dilanggar," tegas Irjen Agung, Selasa (20/4/2021).

Pernyataan ini menjawab tribunpekanbaru.com ketika diminta pendapatnya soal jual beli TORA Senama Nenek serta diduga komisi masing-masing Rp 5 juta kepada Kepala Desa Senama Nenek dan Ketua KNES dari transaksi. Agung mengatakan, masyarakat tempatan yang telah diberi hak mengingkari aturan-aturan atau hukun yang berlaku.

"Tergiur cepat mendapat uang," ungkapnya.

Menurut Agung, ada pihak-pihak yang tidak jujur di Senama Nenek.

Ia mengemukakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam redistribusi TORA di Senama Nenek.

"Proses sidik sedang berlangsung," tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sedang menangani perkara dugaan penggelapan Sertifikat TORA. Perkara ditangani sejak 2020.

Kasus ini sempat heboh karena disebut berkaitan dengan bom molotov di sebuah rumah yang terletak di Jalan Garuda Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (24/12/2020).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyebutkan, pemiliki rumah korban molotov itu ikut melaporkan kasus tersebut.

"Lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan," kata Zain dalam konfrensi pers penangkapan empat pelaku pengeboman, Rabu (29/4/2021).

Total ada lima pelaku yang ditangkap dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Polisi menyebut pelaku diupah Rp. 30 juta untuk melakukan aksi teror tersebut. TORA di Riau Dijual Pemilik Via Koperasi, Sebut Ada Pegawai BPN yang Membeli. Tanah Objek Agraria atau TORA di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dijual pemilik.

Padahal TORA di Riau tersebut dibagikan oleh Presiden RI Jokowi sejak Desember 2019 untuk warga tempatan untuk meningkatkan perekonomian. Tribunpekanbaru.com melakukan penelusuran setelah melihat TORA di Riau khususnya TORA di Senama Nenek dijual lewat Facebook. Salah satunya akun Facebook bernama Siti Aminah Bakhtiar, dilihat pada postingan 20 Desember 2012, akun ini mengumumkan tanah Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) 10 kapling sedang dijual. Bersama dengan tulisan itu, pemilik akun mencantumkan nomor seluler dan foto sertifikat asli dan surat pernyataan pengalihan penguasaan fisik bidang tanah. Lalu tribunpekanbaru.com menghubungi nomor seluler itu.

Percakapan dimulai melalui Whatsapp.

Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi apakah tanah yang dijual itu adalah bagian dari eks penguasaan PT. Perkebunan Nusantara.

"Betul bos," balas Aminah pada pukul 08.44 WIB tanggal 18 April 2021.

Ia langsung menawarkan dua kapling yang masih tersedia. Harga yang ditawarkan Rp. 150 juta per kapling atau dua hektar. Tetapi, Aminah mengakui, balik nama kepada pembeli baru bisa balik nama sembilan tahun kemudian. Ia berusaha meyakinkan bahwa jual beli sah. Ia mengklaim jual beli mendapat persetujuan dari Kepala Desa Senama Nenek selaku pemerintahan setempat.

Ia pun mengirim foto surat pernyataan pengalihan penguasaan fisik bidang tanah tahun 2019. Pengalihan itu dari penerima usulan sertifikat TORA nomor 540 kepada Andi, warga Tandun. Surat pernyataan itu diteken pembuat pernyataan. Diketahui oleh Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), Mhd. Alwi Arifin berikut dengan tanda tangan dan cap stempel koperasi. Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rakhman Chan juga ikut membubuhkan tanda tangan dan stempel pemerintah desa. Lalu Aminah mengirim contoh surat jual beli tertanggal 6 Januari 2021 yang diteken penjual di atas materai 6000.

Bukan itu saja, ia juga mengirim surat pernyataan pengalihan gaji yang akan dibayarkan koperasi. Pengalihan itu dari penjual kepada pembeli.

Menurut Aminah, ada jual beli yang dibuat di dalam akta.

Tetapi pembuatan akta menjadi urusan pembeli yang meminta jual beli dengan akta.

Gaji yang dimaksud adalah bagi hasil produksi.

"Misal bos beli KKPA atas nama saya. Nanti KTP KK sama copy sertifikat dikasihkan sama KUD (KNES).

Jadi satu saat balik nama, data bos sudah ada," ujar Aminah berusaha memberi penjelasan. Dari transaksi jual beli itu, Kepala Desa dan KNES akan mendapat bagian uang.

"Ada ke kepala desa 5 juta, ke KS 5 juta kalau saya yang urus. Kalau orang luar saya gak tau bos," ungkapnya.

Sertifikat yang sudah di tangan pembeli, dapat dijadikan agunan kredit ke bank. Aminah menyebutkan, ada BRI dan Mandiri yang beroperasi di sekitar wilayah itu. Dalam pengajuan kredit, kata dia, KTP dan KK yang diserahkan sebagai syarat adalah nama penjual sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

"Kemarin orang Kota Lama cair (pinjaman) Rp. 150 juta," katanya.

Komunikasi terhenti.

Keesokan harinya, ia menurunkan harga ke Rp. 140 juta per kapling. Ia bahkan menyebut ada orang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Qodri Kurniawan yang sudah membeli.

Menurut dia, menjadi bukti bahwa tidak ada masalah dalam jual beli.

Tribunpekanbaru.com juga mendapat tanah TORA Senema Nenek lain yang dijual lewat Facebook dengan akun Ka Mista. Cara meyakinkan calon pembeli mirip dengan yang dilakukan Aminah. Mista memberikan foto surat pernyataan pengalihan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 15 Maret 2021 sebagai dasar TORA dapat dijual. Pengalihan itu dari penerima usulan TORA nomor 02262 kepada Jusniati, warga Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu. Surat diteken pembuat pernyataan dan Ketua KNES.

"Kalau bapak beli lahan, jadi ini (surat pernyataan pengalihan penguasaan fisik bidang tanah) buktinya pak," kata Mista.

Ia menawarkan Rp. 157 juta per kapling. Guna memuluskan jual beli, ia mengatakan, Kepala Desa Senama Nenek dan Ketua KNES akan diberi masing-masing Rp. 5 juta diurus oleh penjual. Jika pembeli yang mengurusnya, ia menurunkan harga tanah ke Rp. 152 juta.

Menurut dia, sertifikat yang sudah di tangan pembeli juga dapat diagunkan ke bank untuk pengajuan kredit. Caranya sama dengan yang dijelaskan Aminah.

Mista mengaku harga TORA yang dijualnya memang lebih mahal dari yang lain. Tetapi kelebihannya, penjual langsung warga Senama Nenek. Sehingga tidak sulit mencari penjual saat balik nama sertifikat kelak.

Menurut dia, ada yang dijual Rp. 80 juta-an. Tetapi tanah yang hampir setengah dari harga jualnya itu milik warga di luar Senama Nenek. Bahkan ada yang tinggal di luar Riau, sehingga akan sulit dicari keberadaannya saat balik nama.

"Ada TKN yang dimasukkan koperasi," kata Mista. Ia tidak menyebut singkatan atau istilah TKN yang dimaksud.

sertifikat TORA diberikan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian konflik antara warga Senama Nenek dengan PT. Perkebunan Nusantara 5. Lahan sekitar 2.800 hektare itu ditanami Kelapa Sawit. Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan 1.385 sertifikat TORA di Senama Nenek. Artinya, nama penerima adalah sebanyak sertifikat. Penyerahan sertifikat TORA kepada penerima dilaksanakan pada 26 Desember 2019, melansir Tribunnews.com.

Setelah lahan bersertifikat itu diterima, KNES ditunjuk sebagai pengelola kebun kelapa sawit tersebut. Penerima sertifikat TORA menjadi anggota KNES. Perawatan, pemanenan hingga pemasaran hasil kebun dikelola oleh KNES. Lalu KNES membagi hasil kebun berupa gaji kepada anggota. Hingga berita ini diturunkan, Senin (26/4/2021), Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rakhman Chan dan Ketua KNES, Mhd. Alwi Arifin belum bisa dimintai konfirmasi.

Rakhman Chan yang semula nomornya aktif dihubungi lewat Whatsapp, belakangan tidak aktif lagi. Dihubungi lewat jalur seluler juga tidak tersambung. Begitupun pesan Whatsapp yang dikirim beberapa kali, tidak dibalasnya. Sedangkan Alwi Arifin, Tribunpekanbaru.com memiliki dua nomor selulernya. Satupun tidak dapat dibubungi.

Salah satu nomornya, pernah aktif.

Begitupun Whatsapp dengan nomor yang sama, tetapi sekarang tidak lagi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww