Home > Berita > Riau

Anton Fitriadi Akui Ada Pemotongan 10 Persen dalam Setiap SPPD saat Bappeda Siak Dipimpin Yan Prana

Anton Fitriadi Akui Ada Pemotongan 10 Persen dalam Setiap SPPD saat Bappeda Siak Dipimpin Yan Prana

Yan Prana Jaya (baju batik warna biru) terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2013 - 2017 hadir di persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, Senin (12/4/2021).

Senin, 12 April 2021 15:34 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2013—2017 Kabupaten Siak kembali digelar hari ini, Senin (12/4/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina dan didampingi oleh dua hakim anggota digelar di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, Pukul 11.00 WIB, dengan menghadirkan 10 saksi. ”12 April 2021, sidang terdakwa Yan Prana Jaya dilanjutkan,” Kata Lilin Herlina sambil mengetuk palu sidang.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, Yan Prana Jaya yang didampingi oleh tiga orang penasehat hukumnya hadir dalam agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini. Dimana sebelumnya terdakwa sempat bermohon kepada majelis hakim pada agenda putusan sela, Kamis (8/4/2021).

Hingga saat ini, sejumlah saksi dari instansi pemerintah, yakni pegawai di Bappeda Kabupaten Siak, telah dihadirkan di persidangan. Dalam sidang ini para saksi diperiksa dan memberikan keterangannya secara bergantian. Awalnya sempat dihadirkan 5 orang secara bersamaan, namun karena kondisi ruangan sesak, akhirnya 4 orang saksi disuruh hakim untuk keluar.

Selanjutnya saksi yang diperiksa pertama kali adalah Anton Fitriadi. Saat memberikan keterangan, dirinya mengatakan bahwa memang telah terjadi pemotongan 10 persen setiap anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww