Home > Berita > Inhu

Pria di Indragiri Hulu Ini tak Menyangka Kedatangan Tamu dan Langsung Membawanya ke Markas Polisi

Pria di Indragiri Hulu Ini tak Menyangka Kedatangan Tamu dan Langsung Membawanya ke Markas Polisi

Tersangka dimarkas polisi

Rabu, 10 Maret 2021 09:20 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Diketahui pelakunya merupakan prian berinisial JSL alias Buyung (43). Sedangkan korbannya adalah Mawar (bukan nama yang sebenarnya). Kasus ini mulai terbongkar saat orang tua korban ADR (40) curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya.

Dimana perut Mawar semakin membesar beberapa bulan belakangan ini. Kepada orang tuanya Mawar mengaku sudah jadi objek pelampiasan syahwat sang pria paruh baya. Bukan hanya sekali tapi korban telah disetubuhi sebanyak lima kali semenjak Bulan November tahun 2020 lalu. Pengakuan Mawar terungkap ketika ADR membujuk putrinya itu untuk menjelaskan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan. Pengakuan Mawar kepada orangtuanya itu diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media pada Selasa (9/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu, orang tua korban ADR (40) merasa curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya, terutama bagian perut dari hari ke hari terus membesar. ADR membujuk korban agar bercerita tentang perutnya itu. Korban yang masih polos itu akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh Buyung sebanyak lima kali.

Pencabulan dilakukan pelaku sejak bulan November 2020 dan terakhir pada tanggal 10 Januari 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Sekarang korban sedang hamil, dengan usia kandungan diperkirakan telah mencapai empat bulan. ADR yang murka mendengar kehormatan anaknya direnggut oleh laki-laki yang sepatutnya menjadi orang tua korban itu. Saat itu juga berangkat ke Polsek Batang Cenaku melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi kemudian meringkus pelaku yang kebetulan berada di rumahnya. Pria paruh baya itu tak menyangka sore itu menerima tamu dari Polsek Batang Cenaku dan langsung mengamankannya. Pelaku diringkus di rumahnya beberapa jam saja setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.

"Selain mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, pelaku juga sudah diamankan, sekarang telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu," tutup Misran. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww