Home > Berita > Umum

Dokumen Perjanjian Masyarakat Desa Pantairaja Kampar dengan PTPN V Diserahkan ke Pimpinan DPRD Riau

Dokumen Perjanjian Masyarakat Desa Pantairaja Kampar dengan PTPN V Diserahkan ke Pimpinan DPRD Riau

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto (kiri) menerima dokumen dari perwakilan masyarakat Desa Pantairaja didampingi oleh Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari.

Rabu, 10 Maret 2021 16:02 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masyarakat Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pagi ini  mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Mereka mengadukan persoalan konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat Desa tersebut dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Dalam hal ini, perwakilan masyarakat yang di wakili oleh Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pantai Raja tersebut meminta kepada Dewan bisa diharapkan mampu menekan pemerintah agar memberikan solusi.

Tim advokasi dari masyarakat Pantai Raja ini juga didampingi oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

“Kami ingin menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendengarkan, serta mengetahui permasalahan masyarakat Pantai Raja ini. Kami sudah berpuluh-puluh tahun menghadapi persoalan sengketa lahan ini dengan PTPN V,” Kata Abdillah salah satu tim advokasi Gempar kepada potretnews.com, Rabu (10/3/2021) di ruangan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.

Pria yang kerap disapa Datuk Abu Garang oleh masyarakat adat Pantai Raja ini juga memberikan beberapa dokumen pendukung kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto berupa fotocopy perjanjian antara masyarakat dengan PTPN V tahun 1999, dan perjanjian kedua pada tahun 2019 yang dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM).

Salah satu pimpinan Dewan yaitu Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto yang menerima kedatangan perwakilan masyarakat Desa Pantai Raja ini mengatakan akan memberikan disposisi permohonan dari masyarakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Riau.

“Ya kita tadi sudah diterima beberapa dokumen dari perwakilan masyarakat Pantai Raja, mereka menginginkan hearing dengan kami, tapi tupoksi mengenai perkebunan ini ada di Komisi II, jadi kita terima dulu, lalu saya bantu disposisi agar secepatnya masyarakat Pantai Raja melakukan rapat dengar pendapat ke Komisi II guna membahas persoalan sengketa tanah dengan PTPN V,” Ujarnya saat di wawancarai.

Jika melihat persoalan sengketa tanah antara masyarakat Pantai Raja dengan PTPN V, Hardianto menilai bahwa PTPN V sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain mengedepankan soal bisnis Negara, namun harus juga mementingkan kemaslahatan Rakyat sebesar – besarnya.

“Selain bicara bisnis Negara, Kalau sudah bicaranya negara tidak hanya bicara bisnis tapi juga harus mementingkan kemaslahatan masyarakat sebesar – besarnya. Jadi kan lucu kalau Negara berkonflik dengan masyarakatnya, kecuali masyarakat yang menggerogoti Negara,” Ucapnya.

Disisi lain Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Riau, bahwa berdasarkan temuan Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau tahun 2015, diketahui PTPN V dalam Blok Sei Pagar menanam di dalam pelepasan dan di dalam HGU seluas 2.520 hektar. Tanaman di luar pelepasan dan di dalam izin HGU seluas 4 hektar. Tanaman di dalam pelepasan dan di luar HGU seluas 6.181 hektar. Tanaman di luar pelepasan dan di luar HGU seluas 556 hektar. Total luas tanam dalam blok ini adalah 9.620 hektar.

Melalui temuan itu Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau (KRR) sudah pernah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal oleh 33 koorporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau pada 16 November 2016, dan salah satunya koorporasi itu adalah PTPN V. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww