Tiga Warga Mengaku Wartawan Peras Kades Rp70 Juta, Ancam Beritakan Pembagian BLT yang Dinilai tak Sesuai Aturan

Tiga Warga Mengaku Wartawan Peras Kades Rp70 Juta, Ancam Beritakan Pembagian BLT yang Dinilai tak Sesuai Aturan
Rabu, 03 Maret 2021 15:24 WIB

SUKABUMI, POTRETNEWS.com — Kasus pemerasan seorang kepala desa hingga puluhan jita rupiah terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan pelakunya merupakan tiga oknum wartawan yang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Penangkapan ketiganya terjadi di sebuah kafe di Palabuhanratu pada Selasa (2/3/2021) sore. Dalam video yang beredar, sekitar tiga oknum wartawan digelandang polisi. Video penangkapan pun sempat beredar. Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih kita dalami," ujar Lukman via pesan singkat. Informasi diperoleh Tribunjabar.id, oknum wartawan ini memaksa Kepala Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, untuk membayar oplah koran senilai puluhan juta rupiah. Hal itu dilakukan oknum wartawan dengan mengancam akan memberitakan ihwal pembagian BLT DD yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Ridogalih Dedi Haryadi mengatakan, padahal pihak desa telah memberikan hak jawab dan bukti bahwa tidak ada kesalahan pembagian BLT DD. Namun, bukannya menerima hak jawab, oknum wartawan itu malah memaksa pemerintah desa Ridogalih membayar oplah koran yang tidak pernah dipesan pihak desa.

"Pertamanya ada oknum salah satu media datang ke desa, menanyakan soal pembagian BLT DD dan akhirnya dia (pelaku) ada permintaan untuk memenuhi oplah koran sebesar 7.000 eksemplar dikali Rp 10 ribu," ujar Dedi kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa (2/3/2021) malam. Ia menyebut, keseluruhan nominal uang pemaksaan pembayaran oplah koran itu Rp 70 juta.

"Kalau dihitungkan uang sekitar Rp 70 juta," sebutnya. Karena merasa diperas dan diancam, pihaknya melaporkan hal itu ke Polisi. Sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan.

"Kita laporan ke Polres Sukabumi tentunya mengadukan salah satu oknum media tersebut sudah melakukan pemerasan terutama terhadap atas nama pemerintahan Desa Ridogalih. Ditangkap siang tadi di salah satu rumah makan berdekatan dengan kantor sekretariat daerah," lanjut Dedi, melansir Tribunnews.com.

"Adapun untuk pertanyaan soal BLT DD desa itu tidak betul, saya sudah saya jelaskan kepada mereka bahwasannya sudah sesuai ketentuan, penerimaan kemarin merupakan salah satu pembagi ataupun dibagi oleh penerimaan manfaat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD," terangnya.

Sebenarnya, kata Dedi, berita terkait BLT DD di desanya pernah dimuat di salah satu media. Namun, tidak pernah menayangkan hak jawab pihak desa, malah (media tersebut) mengarah ke pemerasan dan meminta sejumlah uang.

"Berita soal BLT DD ini juga sebenarnya pernah dimuat sebagai temuan di salah satu media online, kami juga berniat melayangkan hak jawab. Namun tidak ditanggapi oleh media tersebut," katanya.

Bahkan, pihaknya sudah melayangkan aduan ke Dewan Pers melalui email karena pemberitaan yamg dimuat tersebut diduga mengandung fitnah.

"Kami juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers lewat email dan kami masih menunggu jawaban dari lembaga tersebut karena isi dalam berita media online itu diduga mengandung fitnah dan diduga juga tidak memenuhi kaidah etika jurnalistik," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww