Kesal Istri Sering Ditelepon, Menel Pukul Teman yang Sedang Tidur Pakai Kayu Balok hingga Kepalanya Remuk

Kesal Istri Sering Ditelepon, Menel Pukul Teman yang Sedang Tidur Pakai Kayu Balok hingga Kepalanya Remuk
Rabu, 24 Februari 2021 12:14 WIB

LAMPUNG UTARA, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama Warnen alias Menel (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur setelah dua bulan buron.

Warnen telah membunuh temannya sendiri, Ramadon Jailani pada Senin (28/12/2020) lalu.

Pelaku merupakan warga Dusun 08 Leweng Kolot, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abub Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku diringkus tim Buser Polsek Prabumulih Timur dibantu anggota Resmob Polda Banten di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Saat diamankan di tempatnya bekerja pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30, pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda beat warna putih biru dengan nomor polisi BG 4341 CU milik korban dan kayu balok yang dipakai membunuh korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi dan Kanit Reskrim Ipda Heryoni Amin mengungkapkan pihaknya bersyukur setelah hampir dua bulan melakukan perburuan berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku kita amankan di tempat bekerjanya yang baru di Kandang Ayam di Kabupaten Serang Banten."

"Sementara barang bukti motor korban dititip pelaku di rumah keluarganya di Desa Cahaya Negri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara," ujarnya.

Kapolres menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena sering menelpon sang istri.

Hal itu membuat pelaku menjadi cemburu lalu menghabisi nyawa temannya itu menggunakan kayu balok.

"Usai membunuh pelaku langsung kabur membawa motor korban ke Lampung dan kemudian kabur lagi ke Banten," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka Menel akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 338 KUHP.

"Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya, melansir Tribunnews.com.

Sementara pelaku Warnen alias Menel mengungkapkan dirinya menghabisi korban Romadon Jailani lantaran kesal karena korban sering menghubungi istrinya.

Hal itu diketahui pelaku pada Senin (28/12/2020) pukul 00.30 WIB.

"Dia beberapa kali nelpon istri saya, saya temukan rekaman percakapan di HP istri. Lalu setelah dikasih tahu korban ini mengakui sering menelpon istri saya."

"Bukannya meminta maaf malah dia nantang kalau saya sering nelepon istri kamu emangnya mau apa, begitu katanya, saya kesal," ungkap tersangka ketika diwawancarai.

Menel yang sehari-hari bekerja sebagai penggali sumur itu menuturkan, saat itu dirinya diam dan kemudian saat korban sedang tidur di pondoknya pelaku langsung memukul korban mengunakan kayu balok sepanjang setengah meter ke kepala korban sebanyak satu kali.

Setelah itu pelaku memukuli korban di bagian kepala dan dada dengan mengunakan kedua tangannya dengan berulang kali.

"Saat saya mau pergi korban terbangun dan saya pukul lagi berulang kali sampai berdarah dari mulut, lalu saya ambil motornya dan pergi."

"Saat saya tinggalkan korban masih bernafas, tidak tahu kalau meninggal," katanya seraya menuturkan kenal korban saat dirinya pindah ke Prabumulih.

Untuk diketahui, pada Senin (28/12/2020) lalu warga Kota Prabumulih gempar.

Pasalnya, sesosok mayat pria kembali ditemukan terbujur kaku di atas kasur pondok kebun kebun cabe tempatnya bekerja.

Mayat yakni Jailani (40) warga Jalan Pelangi RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Korban tewas dengan kondisi kepala remuk dihantam benda tumpul. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww