Usaha Parkir yang Dikelolanya Selama 40 Tahun Dialihkan ke PT Datama, Tartar Simanjuntak Kecewa terhadap Pemkot Pekanbaru

Usaha Parkir yang Dikelolanya Selama 40 Tahun Dialihkan ke PT Datama, Tartar Simanjuntak Kecewa terhadap Pemkot Pekanbaru

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita SH MH bersama para koordinator lapangan parkir Kota Pekanbaru.

Sabtu, 20 Februari 2021 18:23 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Belum lagi usai permasalahan sampah, kini Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali menimbulkan gejolak sosial yaitu para juru parkir (jukir) yang mengaku kecewa atas sikap pemerintah daerah setempat.

Apa yang dikecewakan para Jukir ini karena Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir tersebut kepada pihak ketiga yakni PT.Datama.

Salah satu koordinator lapangan jukir di Kota Pekanbaru, JP Simanjuntak menyampaikan kekecewaan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Pekanbaru melalui Dishub dengan menunjuk PT Datama sebagai pihak pengelola parkir di Kota Pekanbaru.

”Sejak 1 Januari 2021 pengelolaan parkir sudah diambil alih oleh PT Datama. Saya sudah tahu jauh hari sebelum ini diumumkan bahwa Deddy Handoko melalui PT Datama adalah pemenang pengelolaan parkir ini. Apalah daya kami orang kecil ini,” kata pria yang kerap disapa Tartar ini kepada potretnews.com, Sabtu (20/2).

Mewakili seluruh koordinator parkir dan jukir, Tartar yang sudah mengelola perpakiran di Kota Pekanbaru ini sejak tahun 1973 mengapresiasi kehadiran Ida Yulita sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk mendengarkan keluhan mereka.

”Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Ida karena sudah mau hadir untuk mendengar keluh kesah kami ini. Sangat pahit rasanya, saya sudah hampir 47 tahun mendirikan usaha parkir ini. Masak kami dicampakkan begitu saja, malahan saya sampai saat ini belum pernah dipanggil ke kantor oleh Pak Wali atau Dishub,” cetusnya.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita mengatakan bahwa dirinya akan memperjuangkan dan menuntaskan persoalan pengelolaan parkir ini.

Ida menilai kalau penunjukan PT Datama sebagai pihak ketiga pengelola parkir ini cacat hukum, sebab perusahaan ini tak layak mengelola parkir dan hanya untuk menguntungkan para cukong saja, sehingga semakin menyengsarakan masyarakat kelas bawah yang biasanya mengelola parkir di Kota Madani ini

 “Kalau bapak-bapak bilang tadi kantor PT Datama ini di Jalan Paus, saya sudah tinjau langsung ini perusahaan, kantornya itu tak jelas, perusahaan yang ditunjuk mengelola keuangan daerah dengan ratusan miliyar tak berkantor, menurut bapak-bapak layak tidak itu?,” tanya Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini kepada koordinator parkir dan Jukir yang hadir pada pertemuan coffee morning di salah satu tempat di kawasan Jalan Karet Pekanbaru.

Ida juga menyarankan kepada para koordinator parkir dan Jukir agar bersurat resmi ke DPRD agar bisa beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

“Bapak-bapak juru parkir, rekan-rekan media bantu saya berjuang dengan cara kita ikuti sesuai dengan regulasi, terutama nanti para koordinator agar mengirim surat ke DPRD tujuan ke Komisi I, karena komisi I berurusan dengan hukum dan yang kedua lampirkan bukti sebanyak-banyaknya,” sebutnya.

Kemudian Ida juga mengaku bahwa pimpinan DPRD yaitu Hamdani dan Nofrizal juga mendukung langkah yang ia lakukan yaitu memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Nanti bapak-bapak bisa juga beraudiensi dengan Ketua DPRD, kita minta tanda tangan dia itu berlaku untuk rakyat pak. Jangan meneken kepentingan saja! Maksudnya perjuangan kita ini kan harus ada ending, harus ada hasil, hasilnya apa? Batalkan peraturan wali kota (perwali/perwalkot) yang sudah dibuat oleh Dishub Kota Pekanbaru,” tandas srikandi Partai Golkar ini.

Lalu ia menambahkan bahwa yang bisa membatalkan perwalkot itu adalah gubenur. Menurut Ida hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 ayat 2 berbunyi: Perda Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Wali Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

”Ini kan sudah terjadi gejolak sosial, makanya bersurat resmi terlebih dahulu ke DPRD Kota melalui komisi I, nanti kami membuat rekomendasi ke Bapak Gubernur Riau agar membatalkan Perwako yang telah dibuat oleh Dishub tersebut,” pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww