Home > Berita > Riau

Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa 7 Jam Terkait Dana Rutin 2013—2017 saat Jabat Kepala Bappeda Siak

Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa 7 Jam Terkait Dana Rutin 2013—2017 saat Jabat Kepala Bappeda Siak

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru/RIAUPOS.co

Rabu, 16 Desember 2020 18:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah diperiksa selama lebih kurang 7 jam, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (16/12/2020). Saat ditanya wartawan, dia mengaku hanya dimintai penambahan keterangan. Pantauan di lapangan, Yan Prana, keluar dari gedung kejati kira-kira pukul 16.04 WIB, dengan mengenakan baju kemeja putih, dan celana hitam, bersama seorang pria yang juga mengenakan baju kemeja putih.

”Iya, jadi saya dipanggil untuk dimintai penambahan keterangan saja, yang dipanggil dulu, ada kekurangan ini penambahan saja. Ditanya tugas saya sebagai Kepala Bappeda saja,” ujar Yan Prana kepada awak media sebagaimana dilansir dari GoRiau.com.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau periksa Sekdaprov Riau, Yan Prana, terkait dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013—2017 di Bappeda Kabupaten Siak.

Yan Prana dipanggil untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak. Jika sebelumnya Yan Prana mangkir dari panggilan penyidik, kali ini PNS nomor satu di lingkup Pemprov Riau itu datang memenuhi panggilan penyidik, Rabu (16/12/2020).

Pemeriksaan Yan Prana sendiri, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi hingga saat ini, di gedung kejati.

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa terkait Bappeda Siak. Sudah hadir sejak pukul sembilan tadi. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu siang, melansir dari GoRiau.com.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diperiksa jaksa penyidik. Mereka yaitu; Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.

Beberapa waktu lalu, setelah mendapat desakan dari Ketua Komisi III DPR RI, terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Istana itu, Hilman juga menyampaikan, kalau pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini.

"Secepatnya. Diupayakan secepatnya, menunggu pendapat penyidik, berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh, kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif," bener Hilman.

Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran di dalamnya. Di antaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww