Home > Berita > Rohil

Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan RT/RW Jangan Ancam Warga agar Pilih Calon Tertentu

Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan RT/RW Jangan Ancam Warga agar Pilih Calon Tertentu

Koordiv Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah.

Selasa, 08 Desember 2020 19:49 WIB
Akham Sophian
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Maraknya informasi yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau jelang hari pemungutan dan penghitungan suara, 9 Desember 2020 membuat sebagian masyarakat resah dan gelisah. Pasalnya, ada oknum RT/RW yang mendatangi warga masyarakatnya dengan mengancam akan mencoret dari daftar peserta PKH atau antrean masuk PKH 2021. Akibat dari adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum RT/RW, akhirnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara.

”Memang RT/RW bukan pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye seperti perangkat desa/kelurahan sebagaimana tertulis dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” terang Koordiv Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah, Selasa (8/12/2020) melalui keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, beberapa saat lalu.

Walau RT/RW bukan pihak yang dilarang ikut berkampanye, imbuh dia, RT/RW tidak boleh membawa-bawa jabatannya untuk memaksa warga masyarakat agar mengikuti kehendaknya dan mengancam untuk menolak, mencoret dan atau tidak mengakomodir hak warga masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah seperti PKH karena sejatinya bantuan seperti PKH adalah program pemerintah pusat yang diberikan kepada semua warga masyarakat yang tidak mampu (masyarakat prasejahtera) namun harus memenuhi syarat.

Terkait banyaknya informasi yang diberikan oleh masyarakat sehubungan dengan ulah oknum RT/RW ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak akan segan-segan menindak dan memproses laporan atau temuan tersebut sehingga masyarakat yang akan memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dengan perasaan merdeka dan tanpa tekanan saat di bilik suara.

”Kami mengimbau agar warga masyarakat yang mengalami intimidasi yang dilakukan oleh oknum RT/RW-nya segera melaporkan ke pengawas pemilu terdekat seperti Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwas Kecamatan (Panwascam) ataupun ke Bawaslu, dan bagi setiap pelapor akan dilindungi identitasnya" tandas mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hilir ini.

Secara khusus, imbuh dia, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengajak semua warga masyarakat untuk berbondong-bondong hadir pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dan mengingatkan keluarga, tetangga, teman atau sahabat agar datang ke TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan sebaik mungkin agar nantinya menghasilkan pilkada yang demokratis, bermarwah dan berintegritas di Negeri Seribu Kubah. ***

Kategori : Rohil, Politik
wwwwww