BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 648 Perusahaan ke Kejari Pekanbaru

BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 648 Perusahaan ke Kejari Pekanbaru

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 01 Desember 2020 14:06 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekanbarukota dan Pekanbaru Panam, melaporkan 648 perusahaan di Pekanbaru, Riau ke kejaksaan karena menunggak pembayaran iuran dan sebagian lagi belum mengikutkan karyawannya sebagai peserta.

Pelaporan itu berupa penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru agar jaksa sebagai pengacara negara (JPN) menindaklanjutinya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ridwan Dahniel mengungkapkan pihaknya menerima 648 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekanbarukota dan Pekanbaru Panam.

Adapun rinciannya yaitu; 276 SKK diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pekanbarukota dan 372 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pekanbaru Panam.

”Dari ratusan SKK tersebut semuanya adalah perusahaan, di antaranya masih ada yang menunggak iuran dan ada juga belum mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” kata Ridwan kepada potretnews.com, Senin (30/11/2020).

Ridwan juga menyampaikan hingga akhir November 2020, tunggakan iuran tersebut yang berhasil ditagih hampir Rp4 miliar.

”Sudah tertagih. Sebagian sudah membayar dan ada yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya, karena dari total SKK yang kami terima dari BPJS tersebut setengahnya itu kebanyakan perusahaan tidak mendaftarkan pegawainya,” ungkapnya.

Ridwan membeberkan, dari ratusan SKK yang diterima Kejari Pekanbaru, kebanyakan dari perusahaan bergerak di bidang usaha kecil menengah dan tidak memiliki karyawan tetap.

”Kebanyakan dari badan usaha tersebut bergerak di bidang usaha kecil-kecilan seperti usaha laundry dan lain-lain. Alasan mereka tidak mendaftarkan karena karyawannya tidak tetap,” sebut Ridwan.

Dia menyebut, saat ini pihaknya hanya melakukan penagihan secara persuasif terhadap badan usaha serta melihat progres laporan dari BPJS atas tindak lanjut kerja sama dengan Kejari Pekanbaru. Sedangkan yang dapat melakukan penyidikan dan pemberian sanksi itu nanti wewenang PPNS di Dinas Tenaga Kerja.

”Langkah awal yang kami lakukan adalah mengundang atau mendatangi badan usaha tersebut untuk memberikan sosialisasi. Apabila tetap tidak dilaksanakan atas persetujuan dari BPJS maka kami akan membuat laporan kepada PPNS Disnaker supaya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww