Home > Berita > Umum

Sumbangan Dana Kampanye Paslon di Kepulauan Meranti Ada yang Nol Rupiah, Setiap Kegiatan Andalkan Utang

Sumbangan Dana Kampanye Paslon di Kepulauan Meranti Ada yang Nol Rupiah, Setiap Kegiatan Andalkan Utang

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 06 November 2020 13:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sumbangan dana kampanye untuk pasangan Mahmuzin-Nuriman, nihil. Terkait hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi Divisi hukum, Anwar Basri, memberikan penjelasan.

Menurut Basri pasangan tersebut memang tidak mencatatkan penerimaan sumbangan dana kampanye lantaran mengandalkan utang.

"Jadi selama tahapan pembukuan sumbangan dana kampanye yang dimulai 25 September - 30 Oktober, mereka ini memang tidak memasukan penerimaan dana kampanye. Namun mereka tetap kampanye sesuai jadwal, dana dalam bentuk utang semua,” ungkapnya, melansir gatra.com.

Basri menambahkan,sumbangan dalam bentuk utang itu dilakukan melalui penggunaan dana pribadi oleh tim.

”Jadi setiap kegiatan kampanye yang mereka lakukan, misalnya kampanye dialogis di rumah warga. Maka si A dulu yang menyediakan sarananya. Tetapi tidak dalam bentuk uang, sehingga tidak dimasukan ke dalam rekening,” imbuhnya .

Adapun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) merupakan laporan tahap dua untuk mengetahui besaran dana kampanye kandidat cakada. Pada September 2020, cakada juga diwajibkan menyerahkan laporan tahap awal dana kampanye atau yang lebih dikenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Berdasarkan data yang dihimpun dari rekap LADK di 9 gelaran pilkada, diketahui pasangan cakada Kabupaten Kepulauan Meranti Mahmuzin - Nuriman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp500.000.

Walau saldo 0 terkesan ganjil dalam LPSDK, Basri menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab KPU hanya menerima laporan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Meski begitu, tekannya, bila nanti cakada baru memasukan besaran sumbangan dana kampanye yang diperoleh setelah berakhirnya tahap pelaporan LPSDK, maka semua itu akan tercatat di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPPDK sendiri merupakan laporan tahap akhir yang wajib diserahkan kandidat sehubungan dengan transparansi dana kampanye.

"Kalau hari ini paslonnya memasukan sumbangan dana kampanye ke rekening, tetap saja diperbolehkan,cuma dilaporkan di tahap LPPDK. Soal balance atau tidak, itu tergantung Kantor Akuntan Publik (KAP),” pungkas dia.

Sebagai informasi, saldo 0 perolehan sumbangan dana kampanye juga terjadi di Pilkada Kabupaten Kuansing, atas nama Halim-Komperensi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww