Gagal Dapat Upah Rp190 Juta, Oknum Mahasiswa di Bengkalis Malah Terancam Pidana Mati

Gagal Dapat Upah Rp190 Juta, Oknum Mahasiswa di Bengkalis Malah Terancam Pidana Mati

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kg/ANTARA

Senin, 02 November 2020 16:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Polres Bengkalis, Riau berhasil kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kilogram dengan mengamankan mahasiswa dan pegawai honorer.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers, Senin (2/11/2020) menjelaskan dari pengungkapan pada Rabu (28/10) petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Airputih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimbasekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.

Melansir Antara, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK saat konferensi pers, Senin (2/11) menjelaskan, bahwa barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu, diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.

"Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dan tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe alias Vido," ungkap Kapolres AKBP Hendra

Kemudian petugas lakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali.

Ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ke tujuan yakni Pekanbaru.

”Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian kepada Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal," imbuh kapolres.

Bisnis digandrungi para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp10.000.000 untuk per kilogramnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam dengan pidana mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww