Gubernur Riau Minta Warganya di Rumah Saja saat Cuti Bersama, jika Terpaksa Harus ke Luar Daerah Syaratnya...
![]() |
Gubernur Riau Syamsuar. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Libur nasional atau cuti bersama dari 28 Oktober hingga 1 November 2020 dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penambahan kasus Covid-19.
Terkait itu, pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diimbau agar tidak berpergian ke luar daerah dikarenakan untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 di Riau. Cuti bersama diharapkan bisa dipergunakan warga untuk beraktivitas di rumah.”Khusus kepada pegawai di lingkungangan Pemprov Riau, Bapak Gubernur Riau mengimbau agar sementara menunda perjalanan atau agenda liburan dan pulang kampung," kata Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting kepada potretnews.com, Selasa (27/10/2020).Jenri mengatakan, ”permintaan” itu ini tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 39/SE/2020 tentang Imbauan tidak Berpergian Keluar Daerah terhadap PNS dan non-PNS di lingkungan Pemprov Riau dalam rangka upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 serta memberikan perlindungan kesehatan bagi PNS dan non-PNS.”Surat edaran dikeluarkan pada Jumat (23/10). PNS dan non-PNS dihmbau tidak berpergian keluar daerah selama libur nasional dan cuti bersama, kemudian mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga Jarak dan menghindari kerumunan,” ucapnya.
























