83 Pohon Pelindung di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Dibabat, Pelaku Masih Misterius

83 Pohon Pelindung di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Dibabat, Pelaku Masih Misterius

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Kamis, 22 Oktober 2020 18:20 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 83 pohon pelindung dibabat oleh orang tidak dikenal di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru Riau pada pada Ahad (11/10/2020) lalu.

”Pelakunya sampai saat ini belum diketahui,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada potretnews.com, Kamis (22/10/2020).

Dia merinci, 83 pohon yang dipotong terdiri dari 48 jenis glodokan tiang dan 35 jenis Tabebuya Rosea. Adapun glodokan tiang tersebut berusia 20 tahun dengan tinggi 4—6 meter. Sedangkan sisanya pohon jenis Tabebuya Rosea baru ditanam tahun lalu dengan tinggi sekitar 4—6 meter.

”Kita tidak tahu apa motif penebangan tanpa izin ini ya. Pihak kami masih menelusuri siapa pelakunya walau permasalahan ini sudah kita serahkan kepada pihak berwenang yakni Polresta Pekanbaru,” kata Indra.

Indra Pomi mengingatkan, siapa saja yang melakukan penebangan pohon tanpa seizin pihak berwenang maka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum yang termaktub di dalam Bab II pasal 6 E yang bunyinya yaitu: dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.

”Kalau pelaku pemotongan tersebut nanti berhasil diungkap, maka bisa juga dikenakan sanksi yang disebutkan dalam Bab VIII Pasal 26 ayat 1 yaitu pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,” tandasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww