13 ASN Pelalawan Dikirimi Surat oleh Bawaslu karena Hadiri Acara Partai Politik

13 ASN Pelalawan Dikirimi Surat oleh Bawaslu karena Hadiri Acara Partai Politik

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 15 September 2020 16:08 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Terlihat hadir di kegiatan yang digelar salah satu partai politik (parpol) beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melayangkan surat pemberitahuan kepada 13 aparatur sipil negara (ASN).

”Kepada 13 ASN, sudah kita kirimi surat pemberitahuan," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, Selasa (15/9/2020).

Surat itu, imbuh Mubrur, berisi tentang pemberitahuan terkait undang-undang ASN dan sejumlah peraturan agar ASN tidak melakukan pelanggaran dan tidak terlibat politik praktis.

”Larangannya kan sudah sangat jelas, makanya kita beritahukan," ujarnya. Dijelaskannya, surat pemberitahuan berbeda dengan surat undangan untuk klarifikasi. Kali ini, para ASN tersebut hanya diingatkan agar tidak kembali mengulangi.

”Jadi, surat pemberitahuan kepada 13 ASN ini hanya sebatas mengingatkan, bukan surat undangan untuk klarifikasi. Tidak perlu klarifikasi, karena sudah disertakan surat pemberitahuan dengan undang-undang ASN, terutama soal netralitas,” tandas Mubrur, melansir GoRiau.com.

Ia menyebutkan, saat ini sudah tiga ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran etik. Sementara satu ASN masih dalam proses pengumpulan bahan bukti untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dokumen atau saksi, kajian dan musyawarah Bawaslu.

”Jika memenuhi unsur pelanggaran etik, maka akan direkomendasikan ke KASN untuk sanksinya,” pungkas Mubrur. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Pelalawan
wwwwww