Terjerat Kasus Korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau, Eks Legal Manager PT Dutapalma Group Divonis Bebas

Terjerat Kasus Korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau, Eks Legal Manager PT Dutapalma Group Divonis Bebas

Eks Legal Manager PT Dutapalma Group, Suheri Terta/DETIKcom

Rabu, 09 September 2020 18:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Oleh majelis hakim, mantan Legal Manager PT Dutapalma Group ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

”Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).

Majelis hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK. Majelis hakim juga memerintahkan agar Suheri dibebaskan dari rumah tahanan.

”Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara," ujarnya, melansir detikcom. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak Suheri dipulihkan. Hak-hak yang dimaksud ialah hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Suheri Terta sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK. Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww