Ibu Ini Nekat Buntuti Orang yang Telah Menjambretnya hingga si Pelaku Panik, Jadi Salah Jalan dan Akhirnya Ditangkap

Ibu Ini Nekat Buntuti Orang yang Telah Menjambretnya hingga si Pelaku Panik, Jadi Salah Jalan dan Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 07 September 2020 10:18 WIB

KEBUMEN, POTRETNEWS.com — Kendati sudah berhasil membawa emas korban dan berupaya melarikan diri, tapi penjambret yang berinisial OK ini gagal membawa kabur kalung korbannya dan harus menerima kenyataan diamankan ke kantor polisi.

Namun, ia tak menyangka jika korbannya yang berinisial IT (34) begitu gigih membuntutitnya. Sembari terus mengejar pelaku, korban berteriak jambret. Hal yang menyebabkan pelaku panik dan bingung mencari jalan pelarian. Pelaku jambret ini ditangkap warga dan sempat dihajar.

OK (24) merupakan warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena tertangkap basah menjambret seorang ibu rumah tangga, di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara, Sempor, Sabtu (29/8/2020) kira-kira pukul 14.30. Korban berinisial IT (34), warga Desa Semanding Gombong. Saat kejadian, OK menarik kalung seberat 10,8 gram yang dipakai IT.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, OK tertangkap setelah panik dikejar IT. ”Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban. Dia salah jalan dan ditangkap warga setelah diteriaki 'jambret' oleh korban," jelas Rudy saat gelar kasus di Mapolres Kebumen, Ahad (6/9/2020), melansir tribunnews.com.

Menurut Kapolres, penjambretan bermula ketika OK berpapasan dengan IT. Saat itu, kalung emas yang dikenakan IT menarik perhatian OK yang kemudian direbutnya.

”Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas," jelasnya.

Kapolres mengatakan, saat mengetahui kalung emasnya direbut, IT langsung tancap gas mengejar OK. "Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti," ujar dia. Ia menuturkan, berdasarkan catatan kepolisian, OK pernah masuk penjara.

OK dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.

”Saat ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww