Istri Bupati Bengkalis Nonaktif Mundur sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata Pengamat Hukum

Istri Bupati Bengkalis Nonaktif Mundur sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata Pengamat Hukum

Kolase Parlindungan SH MH CLA (kiri) dan Dr Nurul Huda.

Kamis, 27 Agustus 2020 19:47 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Istri Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Kasmarni, menyatakan mundur sebagai saksi sidang tindak pidana korupsi (tipikor) proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungaipakning dengan terdakwa.

Permintaan itu disampaikannya di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang digelar secara virtual karena Kasmarni berada di Bengkalis tersebut kembali diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH MH menerima permohonan pengunduran saksi Kasmarni, untuk menjadi saksi suaminya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

”Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi zoom.

Alasan pengunduran diri itu, menurut Kasmarni, yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin. ”Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

”Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis. ”Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi,” sebut JPU.

Atas alasan tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut. ”Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Sejumlah orang yang dihubungi terpisah menyampaikan tanggapan menyikapi mundurnya Kasmarni sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret sang suami.

Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, R Adnan SH MH, misalnya. Saat dimintai pendapatnya pada Kamis, (27/8/2020), mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini mengatakan, dalam aturannya saksi dapat mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.

”Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui terkait aliran dana tersebut,” kata Adnan, heran.

Oleh karena itu, sebagai orang yang memahami hukum, dirinya tidak dapat memahami pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan mundurnya Kasmarni sebagai saksi.

Hal yang tak berbeda juga disampaikan oleh pakar hukum Dr Nurul Huda. Menurut Dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini, perlu dipertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan mundurnya saksi.

”Namun demikian, dengan mundurnya Kasmarni sebagai saksi, secara diam-dian Kasmarni mengakui dakwan jaksa terkait aliran dana Rp23,6 miliar dari pengusaha sawit tersebut," kata Nurul Huda. Atas pernyataan tersebut, Jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan Kasmarni itu.

Sementara itu, pengacara Parlindungan SH MH CLA dari Kantor Hukum Parlindungan SH MH CLA & Rekan mengatakan, Kasmarni berhak untuk tidak dijadikan saksi, akibat KUHAP mengatur demikian.

”Namun, tetap terpulang kepada majelis hakim, karena UU Tipikor membolehkan menjadi saksi dengan syarat dapat disetujui oleh terdakwa. Kalau tanpa persetujuan terdakwa, saksi yang dihadirkan tidak perlu disumpah,” pungkas Parlindungan kepada potretnewa.com, Kamis (27/8/2020) pukul 16.39 WIB melalui pesan WhatsApp-nya. ***

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww