Ini Jurus Kelit Ketua DPRD Riau Saat Bersaksi di Sidang Kasus Suap Pengesahan RAPBD Bengkalis Tahun 2013

Ini Jurus Kelit Ketua DPRD Riau Saat Bersaksi di Sidang Kasus Suap Pengesahan RAPBD Bengkalis Tahun 2013

Sidang kasus dugaan suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin/DETIK.com

Kamis, 09 Juli 2020 15:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Politisi Partai Golkar sekaligus mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang kini menjabat Ketua DPRD Riau Indra Gunawan alias Eet menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bengkalis (nonaktif) Amril Mukminin.

Indra dicecar soal dugaan uang ”ketok palu” terkait kasus ini. Persidangan digelar di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).

Majelis hakim awalnya bertanya soal apakah Indra ikut menerima uang ”ketok palu” yang sempat terungkap dalam persidangan sebelumnya.

”Apakah saudara ikut menerima dana 'ketok palu'?" tanya ketua majelis hakim, Lilin Herlina. "Saya tidak ada menerima uang itu yang mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," ujar Indra, seperti dilansir detik.com.

Hakim menjelaskan dalam sidang sebelumnya ada tiga orang saksi yang menyebut jika dirinya ikut menerima dana ”ketok palu”. Indra lagi-lagi menjawab dirinya tidak menerima.

”Tidak ada yang mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," kata Indra yang merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Indra juga mengaku tidak mengetahui siapa pemenang tender proyek yang terkait kasus dugaan suap ini. Hakim kemudian mengingatkan soal adanya hukuman jika saksi berbohong.

”Saya ingatkan saudara ya, silakan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," ujar Lilin. Hakim anggota Sarudi kembali memberikan pertanyaan ke Indra Gunawan. "Saudara tahu pemenangnya kan PT CGA, kantornya di mana?" tanya hakim.

”Tahu yang mulia, kantor perusahaan itu di Jakarta," jawab Indra. Mendapat jawaban tersebut, hakim kembali mengingatkan saksi untuk memberikan jawaban yang sebenarnya. Hakim menyinggung jawaban Indra saat diperiksa oleh penyidik.

”Tadi saudara memberikan keterangan tidak tahu soal PT CGA. Sekarang saudara jawab tahu, yang mana yang betul jawaban saudara. Di berita pemeriksaan jaksa, saudara menyebutkan kantor CGA ada di Surabaya. Saudara jangan memberikan keterangan palsu yang di persidangan ini," kata hakim Sahrudi.

”Kalau saudara malam hari nonton film India, besok paginya saudara ceritakan ke orang, bahwa alur cerita filmnya itu begini-begini. Saudara akan mudah menceritakannya. Tapi kalau saudara berbohong, saudara akan susah sendiri menceritakan film itu. Termasuk dalam persidangan ini, kalau saudara berbohong saudara akan bingung sendiri, apalagi kami," sambungnya. Hakim kembali mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi kesaksian palsu.

”Pak penuntut umum, tahu kan apa yang harus dilakukan kalau bohong, pasal 21 (UU Tipikor)," ucap hakim.

Sebelumnya, Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis. Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi Anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.

Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni. Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww