Terbukti Terima Suap Uang Proyek Pembangunan Jalan, Eks Kadis PUPR Bengkalis Diganjar 10 Tahun Lebih

Terbukti Terima Suap Uang Proyek Pembangunan Jalan, Eks Kadis PUPR Bengkalis Diganjar 10 Tahun Lebih

Ilustrasi/SUARA.com

Jum'at, 19 Juni 2020 14:33 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Bekas Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir akhirnya dieksekusi oleh jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit dan Dormian pada Kamis (18/6/2020), ke rumah tahanan Pekanbaru, Riau, setelah divonis bersalah terkait perkara korupsi menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.

”Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/6/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Bekas Kadis PUPR Bengkalis ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Selain itu, M Nasir juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

”Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Bengkalis.

Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus ini termasuk M Nasir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.

Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

”Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 milyar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1), seperti dikutip dari detik.com. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww